Kejagung Endus Dugaan Suap Korupsi Garuda ke Dua Perusahaan Asing

Forumterkininews.id, Jakarta -  Tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami anggaran yang dikeluarkan oleh PT Garuda Indonesia dalam pembelian pesawat udara jenis ATR 72-600 dan Bombardier CRJ 1000 selama kurun waktu Tahun 2011-2021.

JAMPidsus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan bahwa untuk mengetahui jumlah kerugian keuangan negara yang terjadi di PT Garuda Indonesia, pihaknya bekerjasama dengan BPKP RI melakukan audit perhitungan jumlah uang yang dikeluarkan perusahaan pelat merah tersebut.

“Kalau itu (kerugian negara) sudah dihitung, nanti kita lihat sampai sejauh mana ada nilai yang diluar harga real jual. Contohnya ada broker, sehingga nggak bisa juga kita pastikan sebelum ada pendalaman,” kata Febrie kepada forumterkininews.id di kantornya, Kamis (24/2/2022) malam.

Lebih lanjut mantan Kajati DKI Jakarta ini menjelaskan, apabila ada transaksi pengadaan pesawat Garuda Indonesia dilakukan dengan cara melawan hukum, maka hal tersebut merupakan perbuatan tindak pidana korupsi. Bahkan, uang yang dikeluarkan oleh PT Garuda Indonesia tidak sah secara hukum.

“Dari sisi hukum kita, kalau transaksi itu dilakukan dengan cara melawan hukum, nanti kita melihatnya ada cacat hukum. Kalau dalam tindak pidana korupsi, kita anggap disitu ada perbuatan melawan hukum,” tuturnya.

“Ini yang nanti kita kaji. Kalau dari sisi hukum bahwa uang yang dikeluarkan oleh Garuda tidak sah secara hukum,” sambungnya.

Febrie mencontohkan, seperti ada transaksi suap yang dilakukan perusahaan asing, maka tim jaksa penyidik pidsus akan melihat tindakan yang dilakukan perusahaan Bombardier Inc – Kanada dan perusahan Avions de transport regional) (ATR) – Perancis.

“Jaksa akan membuktikan, sebenarnya ada tidak uang yang diluar nilai real harga pesawat, dan itu yang lagi dihitung (BPKP),” tuturnya.

Selain itu, kata Febrie, pihaknya akan mendalami sejumlah pihak yang diuntungkan dalam proses pengadaan pesawat Garuda Indonesia.

BACA JUGA:   Selebgram dan Model Film Asusila di Jaksel Berpotensi Tersangka

“Nanti setelah ada kerugian negara yang terjadi, maka pihak mana yang diuntungkan. Dan karena ini lintas antar negara, prosesnya apa yang akan diambil kita untuk menutupi kerugian negara yang terjadi,” tuturnya.

Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta ini menambahkan, tim jaksa penyidik Kejagung akan memeriksa sejumlah saksi untuk membuktikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di perusahaan maskapai pelat merah tersebut.

“Semua yang berkepentingan untuk pembuktian dan penyidikan akan kita jadikan saksi, khususnya mengenai kerugian yang terjadi,” paparnya.

“Kita akan lihat auditor ini mengkonstruksikan kerugian negara seperti apa, bisa mark up atau dinilai kalau pembelian secara melawan hukum, maka uang yang dikeluarkan oleh Garuda Indonesia itu kerugian negara,” sambungnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengatakan bahwa dalam kurun waktu 2011-2021, PT Garuda Indonesia telah melakukan pengadaan pesawat udara dari berbagai jenis tipe pesawat, antara lain Bombardier CRJ-100 dan ATR 72-600.

“Dimana untuk pengadaan pesawat jenis Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 yang dilaksanakan dalam periode Tahun 2011-2013 itu adanya penyimpangan dalam proses pengadaannya,” kata Burhanuddin dalam konfrensi pers di gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (24/2/2022).

Tim penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat udara jenis ATR 72-600 dan Bombardier CRJ 1000 di PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2011-2021.

Kedua orang tersangka itu, yakni Setijo Awibowo (SA) selaku Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia tahun 2011-2012, dan juga sebagai anggota tim pengadaan pesawat Garuda Indonesia.

“Dan tersangka Agus Wahjudo (AW) selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia periode 2009-2014 dan anggota tim pengadaan pesawat Garuda Indonesia,” kata ST Burhanuddin dalam konfrensi pers di gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (24/2/2022). []

Artikel Terkait