Kejagung Gelar Pelimpahan Tahap II Korupsi Minyak Goreng, Tersangka Segera Disidangkan 

Forumterkininews.id, Jakarta – Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) melimpahkan berkas perkara tahap II. Dimana pada tahap ini tersangka dan barang bukti kasus korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (1/8).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, setelah pelimpahan tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera membuat surat dakwaan untuk dibacakan dalam sidang perdana. Sidang sendiri digelar di di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
“Setelah serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan,” kata Ketut, Senin (1/8). Tersangka yang dilimpahkan segera disidangkan. Diantaranya Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) selaku Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Tiga tersangka lainnya Stanley MA, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agro industri. Kemudian Parulian Tumanggor Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Tagore General Manager PT Musim Mas.
Tersangka berikutnya Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimjati, pendiri sekaligus penasihat kebijakan/analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) yang jasanya digunakan Kemendag.
Setelah pelimpahan para tersangka, tim JPU melakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Terhitung mulai tanggal 1 sampai dengan 20 Agustus 2022.
Tersangka Indrasari dan Master Parulian ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Selanjutnya tersangka Picare Tagore dan Stanley ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sementara Lin Chen Wei ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Agung pernah meminta keterangan mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi sebagai saksi. Ia merupakan atasan dari tersangka Indrasari. Dirdik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Supardi menyebutkan saat ini tersangka baru ada lima orang.
“Sementara itu (lima tersangka),” kata Supardi.

Artikel Terkait