Kejagung Periksa Direktur Keuangan PT Waskita Karya Terkait Korupsi di Beberapa Bank 

Forumterkininews.id, Jakarta – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Waskita Karya, Asep Mudzakir. Pemeriksaan terhadap Asep terkait perkara dugaan korupsi di perusahaan pelat merah tersebut.

Asep Mudzakir diperiksa sebagai saksi dalam perkara korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank. Dimana hal ini dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk.

“Diperiksa penyidik terkait perkara dimaksud atas nama tersangka BR,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu (1/2).

Selain Asep Mudzakir, penyidik memeriksa seorang saksi lainnya. Dia adalah Eka Desniati selaku mantan Senior Vice President (SVP) Keuangan PT Waskita Karya.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” ujar Ketut.

Diketahui, hingga kini penyidik Jampidsus telah menetapkan 4 orang tersangka dalam perkara korupsi di PT Waskita Karya. Keempat tersangka, yakni Direktur Operasional II PT Waskita Karya periode 2018 sampai sekarang, Bambang Rianto (BR), Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Juli 2020 sampai Juli 2022 Taufik Hendra Kusuma (THK).

Kemudian, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Mei 2018-Juni 2020 Haris Gunawan, dan NM selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya.

Keempat tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak Desember 2022.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. []

Artikel Terkait