Breaking News! Kejagung Ajukan Kasasi Usai Gregorius Ronald Tannur Divonis Bebas

FTNews – Terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak dari Edward Tannur eks anggota DPR RI divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Gregorius dinyatakan tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29).

Menanggapi hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengajukan kasasi. Hal ini lantaran majelis hakim yang memberikan vonis dinilai tidak menerapkan hukum.

“Iya, kita akan mengambil langkah hukum kasasi karena hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya,” ujar Harli, kepada wartawan, pada Kamis (25/7).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar di Kejaksaan Agung RI, pada Selasa (2/7/2024) (Foto: istimewa)


Lebih lanjut Harli menyebutkan bahwa majelis hakim tingkat pertama tidak mempertimbangkan sejumlah bukti dari jaksa penuntut umum (JPU). Sebab hakim hanya melihat dari tidak adanya saksi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Hal ini menyebabkan pertimbangan yang dimiliki majelis hakim sumir atau tidak melihat fakta yang ada di lapangan.

“Pertimbangan hakim yang didasarkan hanya pada tidak ada saksi sangat tidak beralasan. Karena hakim tidak secara utuh mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh JPU misalnya bukti CCTV. Semisal CCTV yang nampak telah muncul niat atau mens rea dari Ronald untuk menghabisi nyawa dari kekasihnya Dini, dengan melindas korban,” jelasnya.

Selain itu pertimbangan terdakwa Ronald dalam pengaruh alkohol saat kejadian juga seharusnya tidak menjadi alasan menggugurkan tindakan penganiayaannya. Sebab saat peristiwa melindas korban itu merupakan tindak pembunuhan.

“Artinya begini, alkohol apa bisa membuat orang meninggal? Kan harus ada dipicu dengan yang lain. Namanya orang dilindas, misalnya dia sudah minum alkohol tapi yang kita dakwaan soal melindasnya. Membunuhnya. Justru menurut kita kalau hakim hanya mempertimbangkan kematian korban itu hanya karena efek alkohol. Sangat sumir,” ungkap Harli.

BACA JUGA:   Cuma Gara-gara Hal Sepele, Sekjen Kemensos Diusir Ketua Komisi VII DPR RI

Saat ini pihaknya tengah menunggu salinan putusan pengadilan atas vonis bebas terhadap terdakwa. Nantinya pihak Kejaksaaan Agung RI akan segera menyusun memori kasasi dan diajukan untuk sidang tingkat akhir di Mahkamah Agung (MA).

“Saat ini kita sedang menunggu salinan putusan pengadilan sebagai dasar penyusunan memori kasasi. Ada waktu 14 hari utk menyatakan kasasi dan 14 hari setelah itu untuk mengajukan memori kasasinya,” tukasnya.

Artikel Terkait