Kejaksaan Menang Kasasi di MA, Pintu Masuk Selamatkan Aset Korban Indosurya

Hukum

Minggu, 28 Mei 2023 | 00:00 WIB
Kejaksaan Menang Kasasi di MA, Pintu Masuk Selamatkan Aset Korban Indosurya

Forumterkininews.id, Jakarta - Puluhan karangan bunga dari Aliansi Korban Indosurya berjejer di sepanjang jalur pedestrian sekitar Kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung). Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho, menilai hal tu sebagai bentuk apresiasi atas kinerja kejaksaan yang akhirnya memenangkan perkara.

rb-1

Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) memvonis bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, 18 tahun penjara dan denda 15 miliar dalam kasus penggelapan dana nasabah. Padahal, ia sempat diputus bebas dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).

"Ya, benar. Itu apresiasi masyarakat terhadap Kejaksaan Agung dalam menangani kasus Indosurya," kata Hibnu saat dihubungi di Jakarta, Minggu (28/5).

Baca Juga: Penyidik Kejagung Bakal Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Waskita Karya

rb-3

Menurutnya, kemenangan tersebut bisa menjadi pintu masuk untuk mengembalikan kerugian para nasabah Indosurya. Kerugian nasabah ditaksir mencapai Rp106 triliun.

Hibnu juga berkeyakinan negara akan hadir dengan menjadi eksekutor untuk membantu pengembalian kerugian. Nasabah disarankan membentuk suatu kelompok guna memudahkan proses pengembalian tersebut.

"Nanti akan dikoordinasikan semuanya. Paling tidak masyarakat nasabah membentuk suatu kelompok sehingga mudah dikoordinasikan, sehingga mudah dibagikan," ucapnya.

Baca Juga: Pria Tewas Ditemukan Gantung Diri di Rumah Kontrakan Tangsel

"Mudah-mudahan (nasabah) bisa menerima (hasil pengembalian) ketika diberikan tidak sesuai harapan. Tapi, yang jelas upaya-upaya itu dilakukan secara seobjektif dan setransparan mungkin," imbuh dia. []

Tag Hukum Kejaksaan Agung MA Kasasi Aset Korban Indosurya

Terkini