Kejati Tanggapi Pemberitaan Oknum Jaksa Bantu Tersangka Kasus Penyerobotan Lahan

Forumterkininews.id, Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta angkat bicara terkait pemberitaan di media online. Terkait dugaan adanya oknum jaksa yang dilaporkan ke Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Oknum jaksa Kejati DKI dilaporkan ke Jamwas Kejagung karena diduga membantu tersangka Ismail Mandry dalam kasus penyerobotan lahan di kawasan Jakarta Timur.

Kasie Penkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah mengatakan tim jaksa peneliti telah mengembalikan berkas perkara kepada penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus tindak pidana penyerobotan tanah atau lahan tanpa izin dari pemilik yang menjerat tersangka Ismail Mandry.

Hal tersebut, dikatakan Ade, jaksa penuntut umum (JPU) Kejati DKI Jakarta. Dia menilai belum adanya cukup bukti untuk menjerat tersangka Ismail Mandry dalam kasus penyerobotan lahan.

“Berdasarkan hasil penelitian berkas perkara, JPU menilai bahwa belum terdapat cukup bukti untuk menjerat tersangka dengan pasal yang disangkakan oleh penyidik, yaitu Pasal 167 ayat (1) KUHP,” ujar Ade dalam keterangannya, Senin (31/7).

Bahkan, dikatakan dia, berdasarkan penelitian berkas perkara, JPU menemukan bahwa belum terdapat persesuaian antara fakta hukum dengan alat bukti yang ada dengan unsur-unsur pasal sangkaan sebagaimana ketentuan Pasal 167 ayat (1) KUHP.

“Dan terdapat fakta hukum bahwa perkara ini telah memasuki masa daluwarsa penuntutan (vide Pasal 78 ayat (1) ke-2 KUHP). Sehingga berkas perkara dikembalikan kepada penyidik Polda Metro Jaya,” tuturnya.

Setelah berkas perkara dikembalikan oleh tim JPU kepada penyidik Polda Metro Jaya, kemudian ditambahkan pembahasan dan dimasukan pasal baru terkait penggunaan surat palsu.

“Penyidik menyerahkan kembali berkas perkara ke JPU dengan terdapat penambahan pembahasan atau analisa yuridis terhadap pasal yang disangkakan diluar petunjuk JPU yaitu Pasal 263 ayat (2) KUHP,” ucap Ade.

BACA JUGA:   Pedagang Cireng Lecehkan Anak-anak Diamankan Polisi

Padahal, lanjut dia, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: SP.Tap/24/I/2023/Ditreskrimum tanggal 12 Januari 2023, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/377/II/RES.1.2/2023/Ditreskrimum tanggal 13 Februari 2023, Surat Panggilan Tersangka No S.Pgl/370/I/2023/Ditreskrimum tanggal 12 Januari 2023 dan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Tersangka pada 19 Januari 2023 dan tanggal 20 Februari 2023, sama sekali tidak ada sangkaan Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu dalam berkas perkara tersebut.

“Terlebih dari hasil penelitian berkas perkara dengan penambahan Pasal 263 ayat (2) KUHP tersebut, juga masih belum cukup bukti, karena penyidik tidak dapat merangkai adanya actus reus dan mens rea dari tersangka Ismail Mandry dalam penggunaan surat palsu itu,” tegasnya.

Berdasarkan pertimbangan di atas, JPU Kejati DKI kembali mengembalikan berkas perkara kepada penyidik Polda Metro Jaya melalui Berita Acara Koordinasi dengan arahan agar penyidik tetap berpedoman pada fakta hukum dan aturan hukum.

“Sehubungan dengan penanganan perkara terhadap tersangka Ismail Mandry. Dimana JPU berharap agar penegak hukum dapat menyelesaikan perkara ini secara adil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Artikel Terkait