Kekasih Shane Lukas Hadir Jadi Saksi Meringankan

Forumterkininews.id, Jakarta – Penasihat Hukum hadirkan kekasih Shane, Melianti Agustina sebagai saksi meringankan dalam sidang lanjutan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (3/8).

Awalnya Penasihat Hukum Shane, Daniel Sihombing menanyakan hubungan antara Melianti dengan Shane.

“Apa hubungan dengan Shane?” tanya Daniel.

Kemudian Melianti mengaku bahwa kenal dengan Shane sejak duduk di sekolag dasar (SD) dan saat ini dirinya merupakan kekasih Shane Lukas.

“Sekarang pacaran. Kenal dari SD, menjalin hubungan sekitar 2 tahun sampai saat ini,” jawab Melianti.

Selanjutnya Daniel menanyakan posisi Melianti saat terjadinya penganiayaan terhadap David pada 20 Februari 2023.

“Apakah saudara saksi masih ingat berada dimana waktu sekitar tanggal 20 Februari 2023?,” tanya Daniel.

“Di rumah,” singkat Melianti.

“Berkomunikasi dengan Shane saat itu?” lanjut Daniel.

“Ada, sore saya sebenarnya gak inget jamnya. Diatas jam 3,” ucap Melianti.

“Apa yang saksi bicarakan didalam komunikasi saat itu?” cecar Daniel.

Kemudian Melianti mengaku saat itu dirinya tengah berantem dengan Shane lantaran memilih pergi bersama temannya dibanding bertemu dengannya.

“Saya berantem sama dia, karena Shane pergi main. Seharusnya dia ke saya karena abis berantem terus baikan, tapi malah ke temennya makanya saya marah,” ujar Melianti.

“Apakah saksi ingat berapa lama berantemnya?” tukas Daniel.

“Lumayan lama karena disitu debat cekcok sama Shane. Sampai malam sih enggak, iya ada berantem,” papar Melianti.

Sekedar informasi, Mario Dandy dan Shane Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu.

Kemudian akibat perbuatannya tersebut Mario Dandy dikenakan pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA:   Jadi Saksi Kasus Rafael Alun, Mario: Saya Tidak tahu Apa-apa

Sementara itu Shane Lukas didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.

Artikel Terkait