Kemenkes Keluarkan SE Batas Tarif PCR, Paling Mahal Rp275.000

Forumterkininews.id, Jakarta- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor HK.02.02/I/4198/2021 tentang Pelaksanaan Ketentuan Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan COVID-19.

SE ini ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan (Dirjen Yankes), Kemenkes, Abdul Kadir.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan, tarif pemeriksaan RT-PCR yang hasilnya lebih cepat dari batas waktu yang ditentukan tidak boleh melebihi batas tarif tertinggi.

“Tidak boleh ditarik biaya tambahan sehingga melebihi batas tarif tertinggi pemeriksa RT-PCR yang telah ditetapkan,” ujar Abdul Kadir.

Sebelumnya, di dalam SE Dirjen Yankes Nomor HK.02.02/1/3843/2021 ditegaskan, tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR Rp275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali.

Untuk luar pulau Jawa Rp300 ribu. Hasil pemeriksaan RT-PCR tersebut harus diterima masyarakat dalam jangka waktu paling lambat 1 x 24 jam.

Abdul Kadir mengingatkan seluruh kepala atau direktur rumah sakit untuk menjalankan surat edaran ini.

“Terhadap rumah sakit yang tidak mematuhi ketentuan yang tidak akan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi,” tandasnya.

Sebagai informasi, batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR yang telah ditetapkan ini untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan atas permintaan sendiri/mandiri.

Tarif ini bukan untuk kegiatan penyelidikan epidemiologi berupa penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah.

Artikel Terkait