FTNews – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menegaskan tidak pernah melarang warung Madura untuk berjualan selama 24 jam.
Pernyataan ini Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman Hakim sampaikan mengklarifikasi pemberitaan yang santer beredar.
Terkait imbauan pengusaha warung Madura untuk mematuhi aturan jam operasional sesuai aturan pemerintah daerah.
Melansir @kemenkopukm Arif menyebut, Kemenkop UKM telah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
“Berkesimpulan tidak ditemukan aturan yang secara spesifik melarang warung Madura untuk buka 24 jam,†katanya di Jakarta, Sabtu (27/4).
Perda tersebut lanjutnya mengatur jam operasional yang berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket. Departement store serta supermarket dengan batasan jam operasional tertentu.
“Kemenkop UKM tidak berpihak kepada minimarket atau usaha besar lainnya. Melainkan akan melindungi UMKM dari ancaman ritel modern yang ekspansif,†ungkapnya.
Kemenkop UKM akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM. Termasuk evaluasi program dan anggaran yang mendukung UMKM.
Alasan Keamanan
Sebelumnya ramai pomelik pasca adanya imbauan terhadap warung-warung Madura agar tidak berjualan selama 24 jam. Imbauan ini Lurah Penatih di Denpasar Timur, Bali sampaikan. Imbauan itu Kelurahan Penatih keluarkan karena alasan keamanan.
Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara mengungkapkan hingga saat ini pemerintah kota tidak memiliki peraturan seperti Perwali (Peraturan Wali Kota) mengenai jam operasional warung Madura.
Menurutnya tindakan Pemkot Denpasar bukan bermaksud berprasangka terhadap penduduk pendatang terutama yang bekerja menjaga warung Madura, namun ingin ibu kota Bali itu tetap kondusif.
Ciri Khas Warung Madura
Mengutip penelitian Ketua Pusat Studi Sosiologi dan Pengembangan Masyarakat Program Studi Sosiologi, FISIB, Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Medhy Aginta Hidayat, warung kelontong Madura di Jakarta muncul di akhir 1990an hingga awal 2000an.
Penelitiannya berjudul “Jejaring Warung Kelontong Madura di Jabodetabek: Model Kemandirian Sosial Ekonomi Perantau Berbasis Kearifan Lokal, Modal Sosial dan Identitas Etnik†itu mengulas hal menarik warung ini.
Sesuai namanya para pemilik warung ini kala itu berasal dari Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Dari Pulau Madura, mereka merantau ke Jakarta, khususnya ke daerah Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Warung ini pun menyebar ke Jabodetabek. Bahkan ke sejumlah kota-kota besar lain seperti Bandung, Yogyakarta, Solo dan Surabaya.
Di Jakarta bahkan selain warung Madura ada pula warung Kuningan dari Jawa Barat dan warung Ucok atau warung Batak.
Namun warung Madura memiliki ciri khas. Pertama jam operasionalnya 24 jam. Menurut Medhy cara ini cerdik mengeruk pasar saat warung dan minimarket sudah tutup.
Cara penataan barangnya juga unik. Pasti ada beras yang pemilik warung letakkan di tempat kaca dan ada POM bensin mini. Letaknya biasanya di permukiman penduduk yang ada gang.