Kimberly Ryder Masih Berstatus WNA, Pantas Asetnya Dikuasai Edward Akbar
Lifestyle

Kimberly Ryder selama ini ternyata belum menjadi warga negara Indonesia (WNI) alias masih jadi warga negara asing (WNA) Inggris.
Aktris berusia 31 tahun itu menyandang WNA sehingga status kepemilikan asetnya usai bercerai dengan Edward Akbar masih atas nama mantan suaminya itu.
Baca Juga: Kimberly Ryder Komentari Nino Fernandez dan Steffi Zamora Beda Usia 17 Tahun
Aset yang diklaim dimiliki Kimberly Ryder di antaranya sertifikat rumah yang masih dipegang Edward Akbar.
Alasan Masih WNA
Baca Juga: BMW 325i Milik Kimberly Ryder Terjual ke Jhon LBF, Ternyata Spesifikasinya Bikin Ngiler
Kimberly Ryder bersama kuasa hukumnya, Machi Ahmad. (Raka / FTNews.co.id)
Kimberly Rider menjelaskan alasan dirinya masih berstatus WNA dan belum memilih jadi WNI.
Dia mengatakan, untuk menjadi WNI masih rumit, salah satunya faktor salah satu anaknya yang lahir di luar negeri dan memiliki dua warga negara.
"Kenapa ya waktu itu. Satu, karena anakku salah satunya karena lahir di luar negeri jadi 2 warga negara," kata Kimberly Ryder di Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (25/7/2025).
Melepas Status WNA
Kimberly Ryder bersama kuasa hukumnya, Machi Ahmad. (Raka / FTNews.co.id)
Kimberly pun belum bisa menegaskan kapan ia akan melepas status WNA-nya.
"Sekarang lagi dipertimbangkan. Aku gak tau masih mikir aja belum bisa menjelaskan," tutur Kimberly Ryder.
Kimberly Ryder merupakan anak dari pasangan Nigel Ryder, berkewarganegaraan Inggris, dan Irvina Zainal asal Sumatera Barat.
Irvina Zainal merupakan finalis Puteri Indonesia 1992.
Kimberly Ryder menikah dengan Edward Akbar pada tahun 2018. Sayangnya mereka harus bercerai pada 29 November 2024.