Korea Selatan Resmi Larang Warganya Konsumsi Daging Anjing

FTNews – Parlemen Korea Selatan mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) untuk melarang pengembangbiakan dan penjagalan anjing untuk konsumsi. Hal ini mengundang kontroversi karena memakan daging anjing adalah tradisi dari Korea Selatan.

Melansir CNN, RUU ini menimbulkan perpecahan politik karena banyak yang setuju dan juga yang tidak setuju. Salah satu pertimbangan pelarangan ini adalah perkembangan industri yang pesat membuat sikap memakan daging anjing berubah dengan seiringnya waktu.

Peraturan ini akan melarang distribusi dan penjualan makanan yang terbuat dari daging anjing. Akan tetapi, para pemakan daging anjing tidak akan dihukum. Melainkan, mereka akan menghukum para penjual, distributor, dan peternakan daging tersebut.

Pemerintah Korea Selatan akan menghukum penjagal anjing untuk konsumsi dengan hukuman tiga tahun penjara atau denda mencapai 30 juta won (sekitar Rp 350 juta). Selain itu, para peternak anjing konsumsi, atau distributor, atau penjual makanan terbuat dari anjing akan menerima hukuman yang lebih ringan.

Pemerintah Korea Selatan memberikan waktu tiga tahun untuk para peternak anjing konsumsi, restoran yang menggunakan daging anjing, dan lainnya mengganti atau menutup bisnis mereka.

Selama masa transisi, pemerintah setempat harus membantu pemilik bisnis hingga berada di kondisi yang stabil.

Artikel Terkait

Ini Alasan Anak Chester Bennington Menolak Vokalis Baru Linkin Park

FT News – Anak Chester Bennington, Jaime Bennington buka...

Anak Chester Bennington Protes Vokalis Baru Linkin Park

FT News – Anak Chester Bennington, Jaime Bennington protes...

Emily Armstrong Akui Ada Bayang-Bayang Chester Bennington

FT News – Vokalis baru Linkin Park, Emily Armstrong...

Keganasan Topan Yagi di Vietnam: 127 Orang Tewas, 54 Hilang

FT News - Korban jiwa terjangan angin Topan Yagi...