Korupsi Impor Emas, Kejagung Periksa Kasi Intelijen Bea Cukai

Forumterkininews.id, Jakarta – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Kepala Seksi (Kasi) I Intelijen Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta (Soetta) berinisial AM terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan usaha komoditi emas periode 2010-2022.

Dalam kasus korupsi tersebut, kegiatan impor-ekspor yang dilakukan pihak Bea Cukai diduga melanggar hukum yang merugikan keuangan negara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan Kepala Seksi Intelijen I Bea Cukai diperiksa bersama delapan saksi lainnya, dan tiga di antaranya merupakan PNS Bea Cukai.

“Ada sembilan saksi yang diperiksa penyidik terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022,” kata Ketut dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (30/5).

Selain pejabat Bea Cukai berinisial AM, saksi lainnya yang diperiksa tim penyidik Jampidsus, yakni tiga PNS Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta berinisial MGA, LB, dan AADY.

“Saksi lainnya dari pihak swasta,  yakni SJ, LDT alias SL, CE, EEL, dan AH,” sambungnya.

Kata Ketut, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara korupsi komoditi ekspor-impor emas tersebut.

Sebelumnya diketahui, penyidik Jampidsus telah menaikkan status penanganan kasus korupsi dari penyelidikan ke tingkat penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas periode 2010 sampai dengan 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.

Tim penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, yaitu, Pulo Gadung, Pondok Gede, Cinere, Depok, Pondok Aren, Tangerang Selatan, dan Surabaya, yaitu PT UBS di Tambaksari, dan PT IGS di Genteng.

Penggeledahan juga dilakukan di Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Jakarta.

BACA JUGA:   Jejak Digital Dihilangkan, Penyelidikan Kasus Indra Kenz Terkendala

Dari hasil penggeledahan, diperoleh dan disita beberapa dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi impor emas yang merugikan negara triliunan rupiah.

Sementara terkait kasus korupsi komoditi emas, pada Rabu (29/3), Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan adanya dugaan pencucian uang di Ditjen Bea dan Cukai dengan 15 entitas senilai Rp189 triliun atas impor emas batangan.

Artikel Terkait