Korupsi Impor Garam: Tiga Lokasi di Surabaya Digeledah

Forumterkininews.id, Jakarta – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Surabaya, Jawa Timur, terkait perkara dugaan korupsi impor garam industri di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Penggeledahan tersebut dalam rangka mencari alat bukti dan barang bukti seperti dokumen terkait importasi garam dan bukti elektronik lainnya.

“Anak-anak (penyidik) lagi ada operasi (penggeledahan) ini di Surabaya terkait impor garam,” kata Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah dalam keterangannya di gedung bundar, Jakarta, Senin (27/6) malam.

Hal senada disampaikan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Supardi, yang membenarkan bahwa jajarannya telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi yang berbeda di Surabaya, terkait penyidikan perkara dugaan korupsi impor garam.

Baca Juga: Kejagung Sidik Kasus Korupsi Impor Garam di Kemendag

“Iya, pokoknya penggeledahan ada, gitu aja,” kata Supardi di gedung bundar Kejagung, Jakarta, Senin (27/6) malam.

Hingga kini, tim penyidik masih melakukan penggeledahan di Surabaya dalam rangka mengumpulkan sejumlah alat bukti. Namun belum dijelaskan secara detail mengenai 3 lokasi itu, apakah di salah satu perusahaan atau kediaman dari pihak saksi yang pernah diperiksa pada saat kasusnya masih penyelidikan.

“3 lokasi, sementara (penggeledahan) masih disana, pokoknya di Surabaya semua,” ucap Supardi.

Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi impor garam di Kemendag, telah merugikan keuangan negara dan juga perekonomian negara. Karena banyak pihak yang dirugikan akibat adanya impor garam tersebut.

“Akibat perbuatan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan atau perekonomian negara sesuai dengan undang-undang. Jadi bukan hanya atas kerugian negara, tapi perekonomian negara, di mana garam dalam negeri tidak mampu bersaing dengan garam impor,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers di gedung Kejagung.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh jajaran Jampidsus Kejagung, kemudian mulai hari ini, 27 Juni 2022, tim penyidik melakukan gelar perkara dan berkesimpulan untuk meningkatkan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kendati demikian, kata Burhanuddin, akibat impor garam tersebut, juga mempengaruhi usaha garam milik BUMN. Sebab tidak sanggup bersaing dengan harga murah yang ditimbulkan akibat adanya impor garam yang membanjiri Indonesia.

BACA JUGA:   PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp313 Miliar

“Dan yang lebih menyedihkan lagi garam ini yang tadinya khusus diperuntukkan untuk industri, kini tidak lagi menggunakan. Artinya yang seharusnya UMKM yang mendapatkan rezeki di situ, dari garam industri dalam negeri ini,” tuturnya.

Sekedar informasi, perkara dugaan tindak pidana korupsi impor garam terkait penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam periode 2016 hingga 2022.

Kasus dugaan korupsi impor garam berawal pada 2018 Kemendag menerbitkan aturan impor garam industri kepada PT MTS, PT SM, dan PT UI tanpa melakukan verifikasi. Sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara terkait garam impor industri.

“Bahwa pada tahun 2018 terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton atau dengan nilai sebesar Rp 2.054.310.721.560,- (Rp 2 triliun lebih),” papar Burhanuddin.

Namun, dilakukan impor garam tersebut tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia di dalam negeri. Sehingga mengakibatkan garam industri melimpah di Tanah Air.

Kemudian, para importir mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi. “Sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekenomian Negara,” sambungnya.

Dalam pengusutan kasus tersebut, tim penyelidik telah melakukan permintaan keterangan atau pemeriksaan kepada sejumlah pihak terkait dan mendapat dokumen-dokumen yang relevan terkait adanya indikasi kerugian perekonomian negara.

“Setelah dilakukan analisa dan gelar perkara disimpulkan bahwa terhadap Perkara Impor Garam Industri telah ditemukan adanya peristiwa pidana sehingga dapat ditingkatkan ke tahap Penyidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti dan membuat terang peristiwa tersebut,” tegasnya.

“Serta menemukan siapa yang bertanggung jawab atas perbuatan tersebut,” sambungnya.

Pasal yang disangkakan dalam perkara ini ialah Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidiair Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel Terkait