KPK Akhirnya Tahan Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Karena Terima Gratifikasi 

Forumterkininews.id, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah (SI). Hal ini setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (8/3).

“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SI untuk 20 hari pertama. Terhitung mulai tanggal 7-26 Maret 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Diketahui, perkara yang menjerat SI merupakan pengembangan dari perkara penerimaan suap terkait pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Alex mengatakan tersangka Saiful Ilah adalah mantan Bupati Sidoarjo dua periode yakni 2010-2015 dan periode 2016-2021.

Dalam kasus tersebut, hingga kini total ada tiga tersangka terkait kasus tersebut, yakni eks Bupati Sidoarjo SI. Serta dua pihak swasta Ibnu Gofur (IG) dan Totok Sumedi (TS) sebagai pemberi suap dan gratifikasi.

Selama masa jabatannya tersebut, SI diduga banyak menerima pemberian gratifikasi. Baik dalam bentuk uang maupun barang yang nilainya mencapai Rp 15 miliar.

Gratifikasi tersebut diberikan secara langsung dalam bentuk uang tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing, yaitu US Dollar dan beberapa pecahan mata uang asing lainnya.

Selain itu, tersangka SI juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk logam mulia seberat 50 gram, berbagai jam tangan mewah, tas mewah dan berbagai telepon genggam atau handphone mewah.

Tak berhenti sampai disitu, penyidik KPK juga masih menelusuri penerimaan lainnya dengan memanfaatkan data laporan hasil analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan dengan teknik Akuntansi Forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK.

BACA JUGA:   Polri: Sidang Kode Etik Terhadap Ferdy Sambo Digelar 25 Agustus

Tersangka SI dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Sumber foto: Istimewa

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...