KPK Pastikan Eks Pejabat Dirjen Pajak Sudah Terima Surat Undangan Pemeriksaan LHKPN 

Forumterkininews.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa eks pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) sudah menerima surat undangan klarifikasi. Terkait laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik ayah Mario Dandy Satriyo yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (1/3).

“Belum ada konfirmasi (kehadiran). Tapi memang surat undangan tersebut telah diterima oleh yang bersangkutan hari ini,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati di Jakarta, Selasa (28/2).

Klarifikasi atau permintaan keterangan tersebut rencananya akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Dipimpin langsung oleh Direktur LHKPN KPK Isnaini.

Ipi menjelaskan RAT akan diklarifikasi mengenai semua yang terkait kepemilikan harta yang didaftarkan dalam LHKPN.

Sementara terkait Laporan Hasil Analisa (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada KPK soal RAT, Ipi mengatakan hal tersebut telah ditindaklanjuti dan dikoordinasikan dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Irjen Kemenkeu).

“Terkait LHA PPATK yang pertama adalah kami pastikan bahwa semua informasi data yang disampaikan kepada KPK. Baik dari instansi maupun dari masyarakat, kami pastikan ditindaklanjuti. Tapi apa bentuknya, tidak dapat saya sampaikan dan apa hasilnya juga tidak bisa saya sampaikan secara detail,” ucapnya.

Diketahui, nama pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo menjadi perhatian publik. Setelah putranya, Mario Dandy Satriyo (MDS) menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David. Putra dari salah seorang Pengurus Pusat GP Ansor, Jonathan Latumahina.

Kejadian tersebut membuat publik menyoroti gaya hidup mewah MDS yang kerap pamer kemewahan di media sosial. Sehingga berujung dengan sorotan masyarakat soal harta kekayaan RAT yang mencapai sekitar Rp 56 miliar.

Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan bahwa harta RAT yang mencapai sekitar Rp 56 miliar tidak sesuai dengan profil kekayaannya.

BACA JUGA:   Jelang Pemilu 2024, Antisipasi dan Lapor Jika Ada Berita Hoaks!

Pahala Nainggolan menegaskan tidak ada larangan bagi pejabat untuk mempunyai aset atau harta kekayaan dalam jumlah besar, asalkan profilnya sesuai.

 

Artikel Terkait