KPK Persilahkan KY Gelar Pemeriksaan Etik Tersangka Hakim Yustisial ETP 

Forumterkininews.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa etik terhadap tersangka Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Elly Tri Pangestu (ETP).

“Hari ini, informasi yang kami peroleh, KY akan melakukan permintaan keterangan soal etik terhadap tersangka ETP, Hakim Yustisial MA. KPK akan fasilitasi pemeriksaan tersebut di ruang pemeriksaan lantai 2 Gedung Merah Putih KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta,  Senin (26/12).

ETP merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Saat ini, tersangka ETP masih dalam proses penyidikan di KPK. Ali mengatakan hal tersebut sebagai bagian dari sinergi antar kedua lembaga penegak hukum. KPK, lanjut dia, tidak hanya melakukan penindakan saja, namun juga upaya-upaya pencegahan korupsi pada sektor peradilan.

“Dalam upaya pencegahan, KPK telah melakukan identifikasi dan kajian kerawanan korupsi pada peradilan,” ujar Ali.

Selain itu, KPK melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) juga mendorong penerapan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) agar penanganan perkara oleh para aparat penegak hukum dapat tercatat dan terpantau dengan baik.

“Hal ini mendorong percepatan, efektivitas serta efisiensi penanganan perkara,” imbuh Ali.

Sebelumnya, Juru Bicara KY Miko Ginting juga membenarkan soal pemeriksaan etik terhadap ETP tersebut.

“Hari ini, KY kembali melanjutkan pemeriksaan etik terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pengurusan perkara di MA. KY hari ini melakukan pemeriksaan etik terhadap tersangka ETP,” ucap Miko melalui keterangannya, Senin (26/12).

KPK sampai saat ini telah menetapkan 14 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Pada Jumat (23/9), KPK terlebih dahulu menetapkan 10 tersangka. Sebagai penerima ialah Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD), ETP, dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY). KemudianMuhajir Habibie (MH) serta dua PNS MA yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

BACA JUGA:   Dukung Pengusutan Kasus Tewasnya Brigadir J, Gedung Mabes Polri Dibanjiri Karangan Bunga

Sementara itu, pemberi suap yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) sebagai pengacara. Juga dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Selanjutnya, dalam pengembangan kasus itu, KPK pada Senin (28/11) mengumumkan tiga tersangka lainnya, yakni, Hakim Agung Gazalba Saleh (GS), Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana dan asisten GS serta Redhy Novarisza (RN) selaku staf GS. Ketiganya merupakan pihak penerima kasus itu.

Kemudian pada Senin (19/12), KPK kembali menetapkan satu tersangka lainnya yang merupakan pihak penerima suap, yaitu Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Edy Wibowo (EW). KPK telah menahan seluruh tersangka tersebut.

Artikel Terkait