KPU Bentuk Tim Hadapi Sengketa Hasil Pemilu 2024

FTNews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah membentuk tim guna menghadapi sengketa atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024.

Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, tim itu terdiri dari internal dan eksternal.

“⁠Tim dari KPU terdiri atas tim internal di jajaran KPU dari tingkat pusat sampai kabupaten/kota dan tim eksternal, yaitu kuasa hukum (lawyer),”kata Afifudin di Kantor KPU RI, Rabu (6/3).

KPU lanjutnya, telah mempersiapkan tim sejak awal untuk menghadapi sengketa pemilu presiden/wakil presiden (pilpres) dan pemilu anggota legislatif (pileg) 2024 di MK.

“Tim bertugas menyusun prosedur operasional standar (SOP) internal untuk manajemen penanganan perkara PHPU di MK,”ucapnya.

Tak hanya itu, KPU juga sudah menyiapkan skema penanganan PHPU di MK dengan gelar perkara.

“KPU juga menyiapkan skema penanganan PHPU di MK dengan melakukan gelar perkara terhadap permohonan yang diajukan oleh pemohon,”paparnya.

Selanjutnya, Afif mengatakan KPU juga mengidentifikasi dan menginventarisasi permasalahan hukum yang terjadi di tingkat kabupaten/kota dan provinsi, bahkan sampai ke level kejadian-kejadian di TPS.

Sebagai informasi, jangka waktu pengajuan permohonan ke MK untuk pilpres paling lama 3 hari setelah pengumuman penetapan perolehan suara oleh KPU.

Sementara itu, tenggat sejenis untuk pileg paling lama 3 x 24 jam sejak pengumuman perolehan suara oleh KPU.

Artikel Terkait