KSBSI Tegas Tolak Tapera, Buruh Sudah Banyak Potongan

FTNews – Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) tegas menolak kebijakan pemotongan gaji pekerja untuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban menegaskan hal itu, di Jakarta, Selasa (28/5).

“Kami menolak karena itu memberatkan pekerja. Tidak ada sosialisasi dan tidak dilibatkan sebelum diundangkan,” tegasnya.

Kewajiban iuran Tapera bagi pekerja termasuk PNS, TNI Polri, pegawai BUMN hingga pekerja swasta tengah menjadi sorotan. Hal ini usai lahirnya Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Pemerintah berencana memotong gaji atau penghasilan dari ASN, pekerja swasta hingga 3 persen setiap bulannya untuk program Tapera ini.

Dalam Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja. Besaran itu 0,5 pesen pemberi kerja yang membayarkan. Lalu pekerja menanggung 2,5 persennya.

KSBSI pun lanjut Elly akan meminta waktu untuk bertemu dan melakukan audiensi dengan kementerian terkait. Atau pemerintah untuk terlebih dahulu melakukan sosialisasi.

Suasana buruh bekerja di sebuah pabrik. Foto: Kominfo Jatim

Upah Stagnan

Elly menyebut, kondisi buruh saja saat ini belum mapan. Upah yang buruh terima belum layak karena stagnan di upah minimum.

“Tidak dijalankan struktur upah dan skala upah dan penentuan upah melalui PP No 36 tentang Formulasi Upah. Atau PP No 51 Tahun 2023,” ucapnya.

Bagi KSBSI, Tapera tidak perlu dilaksanakan. Sebab rata-rata buruh telah punya cicilan yang banyak. “Tapi harus wajib, kan aneh. Terlalu banyak potongan dari upah yang tergolong minim,” tandasnya.

Dalam Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja. Besaran itu 0,5 pesen pemberi kerja yang membayarkan. Lalu pekerja menanggung 2,5 persennya.

BACA JUGA:   Resesi Seks di Jepang Mengkhawatirkan, Pemerintah Sponsori Pesta Lajang

Sementara untuk peserta pekerja mandiri, besaran iuran yang harus mereka bayarkan sesuai dengan penghasilan yang pekerja laporkan.

Jika pekerja memiliki gaji UMR Jakarta, yakni Rp 5.067.381 maka besaran iuran Tapera yang ia bayarkan Rp 126.684 (2,5 persen). Sementara itu 0,5 persennya pemberi kerja yang membayarkannya sebesar Rp 25.336. Sehingga totalnya Rp 152.020 setiap bulannya.

Artikel Terkait