Kuasa Hukum David Apresiasi Kejaksaan Segera Tuntut Mario Dandy

Forumterkininews.id, Jakarta – Kuasa hukum David Ozora, Melissa Anggraini mengapresiasi dan bersyukur proses hukum kasus penganiayaan segera menuju tahap persidangan.

Dia berharap di persidangan nanti seluruh pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka dapat dibuktikan secara profer. Apalagi rencananya persidangan kasus ini dilakukan secara terbuka untuk umum.

“Kami harapkan seluruh pembuktian seluruh pasal yang disangkakan atau nanti didakwakan kepada para pelaku ini dibuktikan secara profer dan transparan di persidangan nanti,” ujarnya di Jakarta, Jumat (26/5).

Diketahui, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan surat kelengkapan berkas perkara, atau P-21. Dalam kasus penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20 tahun) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19 tahun) terhadap Cristalino David Ozora (17 tahun).

Rencananya pada Jumat (26/5) dilakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti tahap II, sehingga kedua tersangka segera disidangkan.

Melissa Anggraini juga mengatakan, nanti jaksa yang menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama seperti saat persidangan AG.

Karena itu, pihaknya meyakini kedua tersangka akan divonis maksimal dalam persidangan nanti.

Pada persidangan sebelumnya pelaku anak AG divonis 3,5 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA.

“Kami juga akan terus berkomunikasi dengan pihak jaksa penuntut umum dan sudah terbuka pada waktu sidang anak. Kebohongan-kebohongan yang dilakukan oleh Mario Dandy di persidangan gitu,” ungkap Melissa.

Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan segara disidangkan. Kejati DKI Jakarta menyatakan berkas perkara keduanya telah lengkap.

Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol mengatakan JPU akan secepatnya melimpahkan berkas perkara kedua tersangka itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk dilakukan pendakwaan.

Artikel Terkait