Kuasa Hukum Yakin Dokter Richard Lee Tidak Bisa Jadi Tersangka
Pengacara Jefri Hutabarat menyatakan keyakinannya bahwa dokter Richard Lee tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka atas kasus produknya, White Tomato yang dilaporkan oleh Dokter Detektif atau Doktif.
Keyakinan itu disampaikan Jefri Hutabarat saat menghadiri sidang perdana praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).
Menurut Jefri, pihaknya memiliki dasar hukum yang kuat untuk membuktikan posisi Richard secara hukum. “Kami yakin sekali bahwa posisi Dokter Richard tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Jefri.
Baca Juga: Sosok Ustaz Derry Sulaiman, Anak Band yang Bimbing Dokter Richard Lee dan Bobon Santoso Masuk Islam
Ia menjelaskan, ada kesalahan-kesalahan dalam proses hukum yang dilakukan terhadap kliennya. Namun, detail kesalahan itu belum bisa dibuka karena termasuk materi persidangan.
Praperadilan ini, kata Jefri, tidak terkait langsung dengan status tersangka. “Dokter Richard belum sebagai status tersangka,” jelasnya.
Baca Juga: Perseteruan Memanas, Richard Lee Sindir Balik Doktif Usai Gelar Perkara di Bareskrim
Jefri Hutabarat, Kuasa Hukum Dokter Richard Lee. (FTNews/Raka)
Meski demikian, langkah praperadilan ini diambil untuk menguji sah atau tidaknya proses penyidikan. Jefri mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi yang memperluas objek praperadilan.
Dalam kesempatan itu, ia menyinggung pihak pelapor yang gencar bersuara di media sosial. Ia meminta publik tidak terpancing dengan provokasi di luar sidang. Menurutnya, hal tersebut tidak relevan dengan proses hukum.
“Kita bertarung dalam koridor hukum, bukan dalam koridor media sosial,” kata Jefri.
Jefri Hutabarat, Kuasa Hukum Dokter Richard Lee. (FTNews/Raka)
Richard Lee dilaporkan oleh Doktif terkait produk White Tomato miliknya. Laporan itu kemudian diproses Polda Metro Jaya.
Meski menghadapi laporan tersebut, Richard tidak hadir langsung di persidangan. “Cukup diwakilkan oleh kuasa hukum,” ujar Jefri.
Kuasa hukum berharap hakim akan mempertimbangkan seluruh bukti dan argumen yang diajukan. Ia optimistis hasil praperadilan akan menguntungkan pihaknya.