Lagi-lagi Penyelewengan BBM Subsidi! Negara Dirugikan Rp105 Miliar, Ini Modusnya!
Daerah

Lagi-lagi penyelewenangan BBM. Kali ini yang diselewengkan adalah BBM subsidi jenis bisolar di Kolaka, Sulawesi Tenggara. Kasus penyelewenangan BBM bersubsidi bisolar ini diungkap Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, dalam konferensi pers di Aula Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/3/2025).
Modusnya, biosolar subsidi yang seharusnya disalurkan ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan, dan Agen Penyaluran Minyak dan Biosolar (APMS), justru dialihkan ke gudang penimbunan ilegal.
“BBM tersebut disalahgunakan dengan cara dibelokkan ke gudang penimbunan tanpa perizinan,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, dalam konferensi pers di Aula Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/3/2025), dilansir Humas Polri.
Baca Juga: Lagi-lagi Penyelewengan BBM! Kali ini Solar Subsidi di Sejumlah Wilayah Jatim dan Jabar, Ini Modusnya
Biosolar subsidi itu kemudian dipindahkan ke mobil tangki yang biasa digunakan untuk mengangkut solar industri. Setelahnya, BBM tersebut dijual kembali dengan harga non-subsidi kepada pelaku usaha tambang dan kapal tug boat atau tongkang.
“Kalau subsidi harganya hanya Rp 6.800 per liter, sementara non-subsidi bisa mencapai Rp 19.300. Jadi selisihnya Rp 12.550 per liter,” ujar Nunung.
Dalam sebulan, para terduga pelaku diperkirakan menimbun dan menjual kembali sekitar 350.000 liter biosolar subsidi, dengan potensi keuntungan mencapai Rp 4,39 miliar. Aksi ini diduga telah berlangsung selama dua tahun, mengakibatkan kerugian negara sementara mencapai Rp 105,42 miliar.
Belum Ada Tersangka
Empat orang yang diduga terlibat masih berstatus saksi dan akan dipanggil pekan ini. Mereka adalah: BK pemilik gudang penimbunan ilegal di Kolaka, A, pemilik SPBU Nelayan di Kecamatan Kuleng, Kabupaten Bumbana, T, penyedia armada atau pemilik truk tangka, Seorang pegawai PT Pertamina Patra Niaga yang diduga membantu proses pengeluaran Solar subsidi ke industri (inisial tidak diungkap).
Para pelaku bisa dijerat Pasal 40 Ayat 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap aktor lain yang terlibat,” pungkas NunungSelain itu, polisi juga telah menyita 10.950 liter BBM subsidi sebagai barang bukti dalam penyelidikan ini.***