Mobile Ad
11 Jam Jalani Pemeriksaan, Istri Doni Salmanan Dicecar Soal Aliran Uang

Rabu, 16 Mar 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina telah menjalani pemeriksaan selama 11 jam dari pukul 14.00 WIB hingga Rabu dini hari. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan penipuan dan judi online serta penyebaran berita bohong yang menjerat suaminya.

Dinan Fajrina diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim sebagai saksi untuk tersangka Doni Salmanan.

"Dinan Fajrina selesai diperiksa pukul 01.00 WIB," kata Kasubdit I Dit Tipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol, Rabu (16/3).

Sementara itu, pengacara Doni Salmanan, Ikbar Firdaus mengatakan, Dinan Fajrina dicecar penyidik Bareskrim terkait aliran uang. Tentunya dalam kasus penyebaran berita bohong dan penipuan berkedok trading binary option platform Quotex.

"Yang ditanyakan seputar aliran uang dan barang-barang yang dibelikan," ujar Ikbar saat dikonfirmasi terpisah.

Sebelumnya, Istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina tiba di Gedung Bareskrim Polri pukul 13.45 WIB. Kehadiran Dinan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan penipuan dan judi online yang menjerat suaminya.

Istri Doni Salmanan meminta doa kepada awak media untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka yang merupakan suaminya sendiri.

"Mohon doanya ya semua," kata Dina Fajrina saat memasuki gedung Bareskrim, Jakarta, Selasa (15/3).

Sekedar informasi, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex.

Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam. Doni Salmanan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE. Ancamannya 6 tahun penjara.

Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement