Mobile Ad
12 Orang Jadi Tersangka TPPO Penjualan Organ Tubuh, Termasuk Anggota Polisi!

Kamis, 20 Jul 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Polisi menetapkan sebanyak dua belas orang sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal yang sempat viral pada beberapa waktu lalu.

“Sampai saat ini tim menahan 12 tersangka,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, di Mapolda Metro Jaya, pada Kamis (20/7).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dua belas orang yang ditetapkan tersangka tersebut diantaranya terlibat dalam sindikat dan non sindikat.

“Sembilan tersangka sindikat dalam negeri, satu tersangka sindikat jaringan luar negeri, dua tersangka di luar sindikat, itu dari oknum intansi, oknum Polri ada,” ucap Karyoto.

Dalam hal yang yang sama, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan bahwa sembilan orang tersangka diantaranya merupakan mantan pendonor ginjal tersebut.

“12 tersangka 10 merupakan bagian dari sindikat di mana dari 10 ini 9 adalah mantan pendonor,” ujar Hengki.

Sementara itu terdapat salah satu tersangka yang menghubungkan penjualan organ tubuh ginjal antara negara Indonesia dan Kamboja.

“Ini ada kordinator secara keseluruhan atas nama tersanhka H Hanif ini menghubungankan Indonesia dan Kamboja kemudian koordinator Indonesia atas nama septian kemudian khususnya yanh melayani di kamboja yang menghubungan Rumah Sakit, jemput calon pendonor sudah ditangkap juga yang kami kejar sampai Kamboja,” papar Hengki.

Selain itu Hengki mengatakan juga berhasil menangkap tersangka yang bertugas mengurus paspor serta oknum anggota Polri yang berusaha mencegah dan merintangi proses penyidikan serta menerima uang mencapai Rp 612 juta.

“Kami tangkap atas nama lukman dan tujuh orang perekrut yang ngurus paspor akomondasi dan sebagainya. Kemudian bukan termasuk bagian dari dalam sindikat yaitu oknum anggota polri Aipda M," kata Hengki

"Ya ini anggota yang berusaha cegah merintangi baik langsung maupun tidak langsung proses penyidikan yang dilakukan oleh tim gabungan dengan cara suruh buang HP berpindah tempat yang pada intinya menghindari pengejaran pihak kepolisian,” tambahnya. 

Kemudian juga terdapat satu orang tersangka dari oknum imigrasi atas nama AH yang berdasarkan fakta hukum, yang bersangkutan menerima uang Rp 3,2 juta sampai Rp 3,5 juta dari pendonor yang diberangkatkan.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement