Mobile Ad
2 Buron Hilang di Kasus “Vina Cirebon”, Ini Cara Penetapan DPO

Senin, 27 Mei 2024

FTNews - Pada hari Minggu (26/5), Polda Jabar memunculkan kepada publik salah satu sosok di balik ketiga DPO, yaitu Pegi Setiawan alias Perong dalam kasus "Vina Cirebon". Dalam kesempatan yang sama, mereka mengumumkan bahwa dua orang dari daftar DPO tersebut dihilangkan.

“Dari hasil penyelidikan, DPO hanya satu. Dua nama yang disebutkan hanya asal sebut,” ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan. Tentu, keputusan ini mengejutkan Tanah Air. Mereka mengatakan bahwa kedua nama di DPO tersebut merupakan hanya berdasarkan keterangan dari para terpidana lainnya.

Bahkan, pengacara kondang Hotman Paris juga ikut mengomentari mengenai kejadian ini. Dalam sebuah unggahan di akun Instagram pribadinya, ia mengunggah sebuah foto lembar akhir dari amar putusan pengadilan “Vina Cirebon”.

“Copy lembar akhir amar putusan pengadilan atas terpidana kasus Vina Cirebon!!! Di semua Amar putusan Pengadilan atas terpidana disebut ada 3 DPO! Kasus vina Cirebon,” tulisnya.

Keputusan tersebut menjadi sangat kontroversial. Hal ini membuat banyak orang yang bertanya-tanya, bagaimana cara penetapan DPO oleh pihak pengadilan.

Upaya Penetapan DPO


Ilustrasi penetapan DPO. Foto: canva

Menurut Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dalam tingkat penyidikan, penetapan status buron atau DPO berdasarkan dari alat bukti. Lalu, bukti-bukti tersebut akan ditarik kesimpulannya. Jika bukti sudah cukup kuat adanya ketersangkaan, maka orang tersebut dapat masuk menjadi DPO.

Berdasarkan Perkap 14 Tahun 2012 dan Perkaba No. 3 Tahun 2014, terdapat lima langkah untuk menetapkan seseorang untuk menjadi DPO. Berikut adalah langkah-langkah penetapan seseorang menjadi buron.

  1. Orang yang dicari benar-benar diyakini terlibat sebagai Tersangka Tindak Pidana berdasarkan alat bukti yang cukup. Selain itu, ia juga berada di bawah ancaman pasal-pasal pidana. Pengambilan keputusan ini sehabis adanya gelar perkara oleh para penyelidik.

  2. Terhadap terduga yang telah melakukan tindak pidana, telah adanya pemanggilan dan upaya paksa berupa tindakan penangkapan. Serta, penggeledahan sesuai perundang-undangan yang berlaku. Namun, tersangka tidak berhasil ditemukan.

  3. Penyidik atau penyidik pembantu membuat dan menandatangani DPO. Atasan dari  penyidik atau penyidik pembantu dan/atau Kasatker selaku penyidik juga harus mengetahui hal tersebut.

  4. Setelah DPO terbit, maka akan ada tindak lanjut dari penyidik. Seperti mempublikasikan kepada masyarakat dan mengirimkan ke Satuan Polri lainnya.

  5. Terakhir, DPO juga harus memuat dan menjelaskan detail mulai dari identitas lengkap Kesatuan Polri yang menerbitkan daftar ini, hingga pasal tindak pidana yang dilanggar. Selain itu, juga mencantumkan ciri-ciri secara detail sang tersangka.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement