Mobile Ad
Ada Benturan Kepentingan, Kepala Bea Cukai Purwakarta Dicopot

Selasa, 14 Mei 2024

FTNews - Kementerian Keuangan mencopot Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean. Pencopotan ini lantaran ada benturan kepentingan dan LHKPN Rahmady yang janggal.

Direktur Humas Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan pembebasan tugas Rahmady ditetapkan setelah pemeriksaan internal. "Setidaknya didapati ada indikasi benturan kepentingan dan kemungkinan penyalahgunaan wewenang,” ujarnya dikutip keterangan resminya, Senin (13/5).

Nirwala juga menyebut, pencopotan Rahmady dilakukan sejak Kamis, 9 Mei 2024. Pemberhentian tugas ini juga imbas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dinilai janggal.

“Pemeriksaan lebih lanjut akan meninjau indikasi tersebut, termasuk kelengkapan dan akurasi pelaporan LHKPN-nya. Ini merupakan mekanisme kami dalam merealisasikan tata kelola organisasi yang baik,” tambahnya.

Sebelumnya, mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean, dilaporkan oleh advokat dari Kantor Hukum Eternity Global Lawfirm Andreas ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Andreas menilai LHKPN milik Rahmady janggal. Mulanya, Wijanto Tirtasana sebagai klien Andreas menjalin kerjasama dengan perusahaan isti Rahmady, Margaret Christina sejak 2017 yang berkaitan dengan ekspor impor pupuk.

Kala itu Rahmady memberikan pinjaman Rp 7 miliar dengan syarat menjadikan Margaret sebagai komisaris utama dan pemegang saham sebesar 40 persen.

Dari pinjaman itu, Wijanto mendapatkan ancaman dari mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta dan istrinya. Lalu, sebagai pengacara, dirinya menelusuri kasus dan menemukan bahwa harta Rahmady tidak sesuai dengan LHKPN.

Dalam LHKPN 2017 kekayaan Rahmady mencapai Rp 3,2 miliar, sementara 2022 naik jadi Rp 6,3 milir. Jumlah ini kurang dari pinjaman yang diberikan kepada kliennya mencapai Rp 7 miliar.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement