Mobile Ad
Adam Damiri Hadirkan Ahli Pidana pada Sidang Lanjutan PT Asabri

Rabu, 01 Des 2021

Forumterkininews.id, Jakarta - Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT. Asabri yang menjerat terdakwa Mayor Jenderal TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Bachtiar Effendi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/11). Agenda sidang tersebut meminta keterangan ahli dari terdakwa.

Ahli Hukum Pidana dari Universitas Pancasila, Rocky Marbun, mengatakan bahwa penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam ranah doktrin hukum dikenal istilah penyertaan. Dan, dalam bahasa Indonesia dikenal istilah bersama-sama. Oleh karenanya, apabila hukum pidana berfokus pada perbuatannya, sehingga menjadikan konsekuensi dalam hal penyertaan.

“Maka, harusnya sudah ada ketegasan mengenai peran dari masing-masing terdakwa,” kata Rocky dalam keterangan di persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (30/11).

Namun demikian, jika bersama-sama dalam konteks hubungan kerja. Maka hubungan kerja itu masuk dalam ranah hukum yang mana.

“Apabila ada di ranah hukum perusahaan, maka perlu dilihat lagi badan hukumnya apa, karena berbeda lagi pertanggung jawabannya,” ucap Rocky.

Ia melanjutkan, secara umum pertanggungjawaban di dalam UU PT (Perseroan Terbatas), setiap perbuatan yang ada di dalam suatu perseroan merupakan turunan dari AD/RT yang sudah disahkan dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).

“Sepanjang yang dilakukan itu sesuai dengan jobdesk-nya dan sesuai dengan RUPS. Maka pidana tidak dapat masuk karena sudah sesuai dengan jobdesk dalam RUPS,” tuturnya.

Sementara itu mengenai definisi korupsi itu adalah perbuatan yang tercela dan merugikan.

"Nah, kalau ditarik pada konteks hari ini, maka kata-kata korupsi itu selalu dikaitkan dengan perbuatan dengan penyelenggara negara terhadap penyalahgunaan kewenangan yang dia miliki sehingga memunculkan kerugian bagi Negara," papar Rocky.

Ia menilai, dalam konteks korupsi sebenarnya berada di ranah hukum multidisipliner. "Artinya kajian terhadap korupsi tidak bisa secara Dogmatik Undang-Undang, jadi harus ada pendekatan lain. Karena tidak semua orang mengerti, perbuatannya korupsi atau tidak,” sambungnya.

Meski demikian, di sisi lain, menurut Rocky, Standar Operasional Prosedur (SOP) itu ranah hukum yang tidak bisa menilai (tindak pidana), kecuali organ tertinggi suatu perusahaan membuat laporan atau aduan. "Itu dua hal yang berbeda, jadi kalau ditanya apakah melanggar atau tidak, iya melanggar tapi secara internal," tuturnya.

Ia menambahkan, hal tersebut akan menjadi tindak pidana apabila organ tertinggi melakukan laporan atau aduan, baru bisa menjadi tindak pidana.

"Tapi kalau tidak (dilaporkan), ya, tidak bisa disebut sebagai tindak pidana,” ujar Rocky.

Sebelumnya, Kasubdit pada Direktorat Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Wagiyo mengatakan bahwa perkara dugaan korupsi PT. Asabri yang disidangkan belum semua, karena sebagian masih dalam proses penyidikan.

"Masih ada penambahan terdakwa, nanti tunggu tanggal mainnya, masih ada seri selanjutnya," kata Wagiyo kepada Sketsindo saat ditemui di Pengadilan Jakarta Pusat, Senin (29/11).

Wagiyo mengungkapkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diperintahkan oleh Hakim untuk memberikan atribusi kemana dan siapa saja yang menikmati keuntungan dari korupsi PT Asabri.

Sekadar informasi, penyidik kembali menetapkan tiga orang tersangka individu dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri. Ketiganya adalah Edward Seky Soeryadjaya selaku Mantan Direktur Ortos Holding, Betty selaku Mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas, dan Rennier Abdul Rachman Latief selaku Komisaris PT Sekawan Inti Pratama.

Ketiganya merupakan narapidana dalam kasus berbeda. Dengan penambahan tiga tersangka, jumlah seluruh tersangka individu 12 orang dan 10 tersangka korporasi.

Tak hanya itu, aset sitaan bertambah setelah dua mobil BMW 520i milik PT RIMO Internasional disita di kediaman tersangka Teddy Tjokrosaputro.

Sementara, total aset sitaan masih Rp14 triliun karena kedua mobil itu masih dalam proses penghitungan. []

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement