Mobile Ad
Adik, Anak, Sampai Ponakan Surya Darmadi Diperiksa Kejagung

Jumat, 05 Agt 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam saksi terkait kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di wilayah Riau oleh PT Duta Palma Group.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyebutkan saksi yang diperiksa di antaranya merupakan anggota keluarga dari tersangka Surya Darmadi (SD) yang masih buron.

"Sianto Wetan (SW), adik tersangka SD dan direktur di beberapa anak usaha milik tersangka SD," kata Ketut, Kamis (4/8).

Selain itu, Kejagung memeriksa Adil Darmadi (AD) anak dari Surya Darmadi. AD diketahui juga menjabat sebagai direktur di beberapa anak usaha milik tersangka. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap keponakan dari Surya Darmadi, Alisati Firman (AF) selaku pengurus logistik PT DPN di Riau.

"Mereka diperiksa terkait penyidikan perkara korupsi yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu," ujar Ketut.

Selain anggota keluarga Surya, penyidik juga memeriksa tiga saksi lainnya. Mereka adalah Jean Lerebulan, staf bagian Divisi Marketing & Trading PT Darmex Agro Group, Karenina Gunawan selaku Manajer PT Darmex Plantation, dan David Fernando selaku Legal Humas Perkebunan di Indragiri Hulu.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi dimaksud," tuturnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Surya dan mantan Bupati Indragiri Hulu R Thamsir Rachman sebagai tersangka kasus korupsi penyerobotan lahan kelapa sawit. Dimana lahan tersebut seluas 37.095 hektare di Riau.

Menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin, Surya melakukan kesepakatan dengan Raja untuk mempermudah izin lima perusahaannya di bawah grup Duta Palma.

Kelengkapan perizinan dibuat secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan izin prinsip maupun analisis dampak lingkungan. Kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp78 triliun.

 

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement