Mobile Ad
AG Dituntut Empat Tahun Pembinaan di LPKA

Rabu, 05 Apr 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Terdakwa Anak AG dituntut empat tahun pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus penganiayaan David (17), anak pengurus GP Ansor yang terjadi beberapa waktu lalu.

Hal ini dinyatakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel, Syarif Sulaeman Nahdi, usai digelarnya sidang tuntutan terdakwa anak AG, di Pengadilan Negeri Jakarta Selayan, pada Rabu (5/4)

“Kemudian terhadap yang bersangkutan (AG) itu adalah salah satunya dituntut hukuman pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) selama 4 tahun,” kata Syarif.

Sementara itu adapun tuntutan ini akibat AG terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan berencana.

“Jadi tuntutan dari JPU adalah menyatakan anak berkonflik dengan hukum itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 355 ayat 1 KUHP,” ucap Syarif.

Sementara itu adapun hal yang memberatkan tuntutan hukuman terdakwa anak AG diantaranya yaitu karena perbuatan anak berkonflik dengan hukum ini menyebabkan luka berat.

Kemudian adapun hal yang meringankan tuntutan hukuman terhadap AG yakni anak ini diharapkan bisa memperbaiki perbuatannya dikemudian hari.

Sebelumnya, Polisi menetapkan kekasih Mario, AG (15) sebagai tersangka pelaku penganiayaan anak pengurus GP Ansor. Insiden yang terjadi di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2) lalu.

“Ada pergantian status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, di Mapolda Metro Jaya, pada Kamis (2/3).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa penetapan tesebut akibat ditemukannya fakta-fakta baru yang didapat dari CCTV di sekitar TKP dan percakapan di media sosial Whatsapp.

“Pada awalnya tersangka ini tidak memberikan keterangan sebenarnya. Setelah disesuaikan dengan CCTV dan chat WA tergambar semua peranannya. Sehingga ada peningkatan status anak yang berhadapan dengan hukum jadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku,” ujar Hengki.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement