Mobile Ad
Agenda Sidang Sambo Hari Ini, Tanggapan JPU atas Eksepsi Terdakwa

Kamis, 20 Okt 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabat atau Brigadir J digelar secara marathon. Hari ini sidang dengan terdakwa Ferdy Sambo CS kembali digelar dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberataan (eksepsi) terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.

“Agenda sidang hari ini tanggapan JPU atas eksepsi dari penasehat hukum terdakwa,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, Kamis.

Djuyamto menyebutkan, sidang mendengar tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijadwalkan berlangsung pukul 09.30 WIB. Sidang dilaksanakan di ruang sidang utama Prof H Oemar Seno Adji.

“Sidang jam 09.30 WIB,” katanya.

Selain sidang lanjutan terdakwa Ferdy Sambo, PN Jakarta Selatan juga menggagendakan sidang pembacaan eksepsi dari terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf. Nota keberatan ini akan dibacakan kuasa hukumnya pada hari yang sama, pukul 09.30 WIB.

Sidang dilakukan paralel mengingat majelis hakim yang memimpin sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sama dengan sidang Ricky Rizal serta Kuat Ma’ruf.

“Persidangan tentu berurutan karena majelisnya sama,” kata Djuyamto.

Sebagaimana diketahui, sidang perdana Ferdy Sambo digelar Senin (17/10) dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU. Kemudian, setelah dibacakan dakwaan, terdakwa menyampaikan nota keberatan atas dakwaan jaksa.

Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong mengatakan bahwa JPU menyusun surat dakwaan No.Reg.Perkara: PDM-242/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022 dengan tidak cermat dan menyimpang dari hasil penyidikan.

Kuasa hukum Sambo dan Putri juga memohon kepada majelis hakim memerintahkan JPU menghentikan pemeriksaan perkara Nomor 797/Pid.B/PN JKT. SEL. Juga membebaskan terdakwa dari tahanan.

Kemudian, memulihkan nama baik, harkat, dan martabat terdakwa dengan segala akibat hukumnya, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement