Mobile Ad
Ahli Hukum: Jalankan Perintah Atasan Tidak Termasuk Melawan Hukum

Kamis, 19 Jan 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Ahli Hukum Pidana, Prof Agus Surono menyebutkan bahwa orang yang menjalankan suatu perintah dari atasannya tidak termasuk dalam kualifikasi melawan hukum.

Hal ini dinyatakan dirinya saat hadir sebagai ahli meringankan dalam sidang lanjutan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria terkait obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (19/1).

Awalnya kuasa hukum Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat menanyakan terkait apakah orang yang telah melaksanakan tugas dapat dikatakan melawan suatu hukum.

"Ketika ketemu dengan orang yang menjalankan perintah berdasarkan dari atasannya yang memiliki fungsi kewenangan untuk mengamankan, apakah dia melawan hukum atau tidak memberi perintah?," tanya Henry.

Kemudian Agus mengatakan bahwa seorang yang telah menjalankan tugasnya dan merupakan bagian yang diperintah, maka tidak termasuk dalam kualifikasi melawan hukum.

"Selama perintahnya menjalankan dua fungsi yang saya sebutkan yang tadi dipertegas kuasa hukum tadi yakni fungsi pengamanan dan fungsi penyelidikan adalah itu merupakan bagian yang diperintah maka ini tidak masuk dalam kualifikasi melawan hukum," jawab Agus.

Seanjutnya Henry menegaskan apakah seorang yang mengamankan sesuai dengan koordinasi fungsi tugasnya apakah merupakan perintah yang melawan hukum.

"Artinya orang yg berpangkat Kombes itu tadi tidak melawan hukum. Kemudian dalam rangka penyelidikan dalam suatu peristiwa tembak menembak anggota Polri, menjalankan fungsi propam atau paminal. Tidak ada perintah kamu ambil kamu sembunyikan, atau taruh di rumah saya atau taruh di gudang. Perintahnya amankan, koordinasikan dengan fungsi paminal, apakah itu perintah yang melawan hukum?," lanjut Henry.

Menanggapi hal ini dengan tegas Agus menyatakan bahwa seorang yang menjalankan perintah dari atasan dalam rangka fungsi pengamanan dan penyelidikan tidak termasuk dalam kualifikasi melawan hukum.

"Mohon izin yang mulia, ketika perintah itu diberikan oleh atasan yang memang mempunyai kewenangan untuk itu dan isinya perintah dalam rangka menjalankan dua fungsi tadi, maka itu tidak masuk dalam kualifikasi tadi melawan hukum demikian yang mulia," ujar Agus.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement