Mobile Ad
Ahli Hukum Pidana Sebut Hasil Lie Detector Tidak Dapat Digunakan Sebagai Alat Bukti

Senin, 02 Jan 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia, Muhammad Arif Setiawan menyatakan bahwa hasil lie detector tidak dapat digunakan sebagai alat bukti untuk mengungkap kasus pidana.

Hal ini diungkapkan saat dirinya hadir sebagai saksi ahli meringankan dalam sidang lanjutan terdakwa Kuat Maruf terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (2/1).

Awalnya kuasa hukum Kuat Maruf menanyakan sistem pembuktian lie detector.

"Terkait lie detector, dalam sistem pembuktian pidana kita seperti apa dipandangnya?," tanya Kuasa Hukum.

Kemudian ia menjelaskan bahwa lie detector tidak tidak termasuk dalam pasal 184 Ayat (1) KUHAP yaitu mengenai keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan Terdakwa.

"Kalau lie detector kalau dilihat dalam Pasal 184 itu kan tidak termasuk ada di sana, karena itu ahli memahami kalau lie detector yang asal muasalnya itu, kalau dasarnya itu berasal dari Peraturan Kapolri begitu," jawab Arif.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa lie detector hanya sebuah alat yang digunakan penyidik dalam melakukan pemeriksaan terhadap saksi atau tersangka untuk mengetahui konsisten atau tidaknya keterangan yang diberikan.

"Apakah keterangan yang diberikan para saksi itu punya konsistensi tertentu yang disebut tadi ada kebohongan atau tidak nah itu kan hanya instrumen di dalam pemeriksaan," lanjut Arif.

Terkait hal ini hasil lie detector tidak bisa disertakan untuk menjadi alat bukti dalam persidangan atau perkara pidana.

"Tetapi ahli memahami itu bukan salah satu alat bukti, tetapi kalau hasil dari lie detektor itu dilakukan dengan prosedur yang benar masih mungkin dimanfaatkan untuk dinilai oleh ahli yang mempunyai kompetensi," ucap Arif.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement