Mobile Ad
Ahli Hukum Pidana Sebut Perlu Dua Alat Bukti untuk Buktikan Unsur Pidana

Selasa, 27 Des 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Ahli Pidana, Elwi Danil menyebutkan bahwa dalam pembuktian  unsur pidana pembunuhan berencana Brigadir J perlu didukung oleh dua alat bukti.

Hal ini diungkapkan dirinya saat hadir sebagai saksi ahli meringankan dalam sidang lanjutan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terkait pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (27/12).

Awalnya kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang menanyakan terkait pasal 340 dan 228 apakah harus dibuktikan dengan dua alat bukti.

"Didalam pembuktian kalau kita bicara pasa 340 dan 338, apakah pembuktian semua unsur harus dibuktikan kalau 2 alat bukti untuk membuktikan seluruh unsur atau masih masing elemen unsur harus dibuktikan masing-masing 2 alat bukti minimal?," tanya Rasamala.

Kemudian Elwi menjelaskan bahwa hukum pidana di Indonesia menganut teori dualistik yang memisahkan perbuatan melawan hukum dengan pertanggungjawaban pidana, yang salah satu elemen pentingnya adalah kesalahan.

"Nah, dalam rumusan tindak pidana ada frasa yang menunjuk pada perbuatan dan ada yang menunjuk pada pertanggungjawaban.Jika dikaitkan dengan sistem minimum alat bukti, maka tentu konsekuensinya semua unsur dalam pasal itu harus didukung dengan 2 alat bukti, yakni unsur kesengajaan, unsur direncanakan terlebih dahulu, dan unsur menghilangkan nyawa orang lain," jawab Elwi.

"Apabila tadi harus dibuktikan masing-masing 2 alat bukti unsur elemennya, jika dalam fakta persidangan itu tidak bisa dibuktikan apa yang didakwakan dengan pasal yang didakwaan tidak bisa dibuktikan apa konsekuensinya?," lanjut Rasamala.

Terkait hal ini Elwi mengatakan jika tidak bisa dibuktikan maka orang yang didakwa harus divonis bebas.

"Kalau pasal yang didakwakan itu sesuai dengan asas hukum actori incumbit probatio, actori onus probandi: siapa yang mendakwa maka ia harus membuktikan dakwaannya. Ketika tidak bisa membuktikan maka konsekuensinya orang yang didakwa itu harus divonis bebas," kata Elwi.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement