Mobile Ad
Ahli Hukum Pidana Sebut Tak Ada Unsur Berencana dalam Pembunuhan Brigadir J

Selasa, 03 Jan 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin, Said Karim menyebut tidak terdapat unsur berencana dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J, Jumat (8/7) lalu.

Hal ini diungkapkan dirinya saat menjadi saksi ahli meringankan dalam sidang lanjutan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (3/1).

Awalnya Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah menanyakan terkait pelaku pembunuhan baru bisa dikatakan dengan sengaja kalau dia betul-betul menghendaki kematian korban.

"Bagaimana jika sebenarnya tidak ada rencana untuk melakukan pembunuhan tapi rencana yang ada adalah untuk melakukan klarifikasi. Tapi karena ada situasi dalam perjalanan ketika saudara terdakwa Ferdy Sambo melihat Josua di depan gerbang dan kemudian dia (Sambo) menjadi sangat emosional apakah itu bisa disebut tidak memenuhi aspek kesengajaan?," tanya Febri.

Kemudian Said mengatakan bahwa unsur kesengajaan dalam pembunuhan itu harus ada perbuatan nyata dari pelaku.

"Kesengajaan itu harus ada perbuatan nyata dalam kasus pembunuhan, harus ada perbuatan nyata dari pelaku yang menyebabkan terjadinya kematian dan kematian ini memang dikehendaki dari pelaku," jawab Said.

Selanjutnya ia mengatakan bahwa berdasarkan kronologis yang disampaikan oleh tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tak ditemukan unsur berencana dalam pembunuhan Brigadir J.

"Kalau saya mendengar uraian kronologis dari bapak penasihat hukum, saya tidak melihat adanya unsur berencana di situ, karena serta merta langsung berhenti lalu kemudian hendak melakukan klarifikasi, tapi itu lagi-lagi semua pihak mempunyai kewenangan untuk menilai masing-masing," ujar Said.

Skenario Ferdy Sambo

Bharada E membeberkan skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo saat akan mengeksekusi Brigadir J, di Komplek Polri Duren Tiga, pada Jumat (8/7) lalu.

Hal ini diungkapkan dirinya saat hadir sebagai saksi dalam sidang dua terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (30/11). Awalnya majelis hakim menanyakan keberadaan Brigadir J sebelum terjadinya penembakan.

“Seingat saudara Kuat Maruf dan Brigadir J masih dibawah?,” tanya Hakim.

“Iya masih di bawah. Kemudian Pak FS menanyakan saya tahu kejadian di rumahnya atau tidak. Dia bercerita Yosua sudah melecehkan ibu.  Kemudian terlontas kalimat, ‘Kurang ajar ini. Dia sudah tidak menghargai saya, menghina martabat saya’. Terus dia ngomong harus dikasih mati anak ini,” jawab Bharada E.

Kemudian Bharada E mengungkapkan bahwa dirinya disuruh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J dan nantinya akan dibela.

“Saya mikir, saya diam kaget juga. Dia (FS) bilang ‘nanti kau yang tembak Yosua ya, saya yang akan bela kamu. Kalau saya yang tembak, tidak ada yang bela kita,” lanjut Bharada E.

Selanjutnya Ferdy Sambo membuat skenario penembakan yang akan dilaksanakan oleh Bharada E bahwa istrinya telah dilecehkan oleh Brigadir J.

“Pak Ferdy Sambo bilang, ‘Jadi gini chad, skenarionya ibu dilecehkan Yosua, baru ibu teriak, kamu dengar. Yosua ketahuan, Yosua tembak kamu, kamu tembak balik. Yosua yang mati’,” kata Bharada E menirukan suara Ferdy Sambo.

Kemudian setelah mendengar skenario tersebut Ferdy Sambo meyakinkan Bharada E bahwa dirinya aman dan akan dibela.

“Saya kaget. ‘Ih saya bunuh orang’. Kacau dan tertekan pikiran saya yang mulia. Baru dia (Ferdy Sambo) bilang ‘sudah kamu jalan saja, kamu aman. Karena posisinya kamu bela itu. Kedua kamu bela diri. Kau bela diri karena kau ditembak duluan. Jadi kamu aman chad, kamu tenang saja’,” ujar Bharada E.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement