Mobile Ad
Ahli Hukum Pidana Sebut Tes Lie Detector Tidak Bisa Jadi Bukti jika Melanggar Aturan

Rabu, 28 Des 2022

Forumterkininews.id, Jakarta -  Ahli Pidana, Elwi Danil mengatakan bahwa tes poligraf harus dikesampingkan atau tidak dapat menjadi alat bukti. Hal jika melanggar aturan atau standar operasional prosedur yang telah dibuat oleh institusi tertentu.

Hal ini diungkapkan dirinya saat hadir sebagai saksi ahli meringankan dalam sidang lanjutan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (27/12).

Awalnya kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang menanyakan soal lie detector atau tes poligraf. Alat itu digunakan untuk alat bukti dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Saat melakukan pemeriksaan ada peraturan Kapolri No 10 Tahun 2009 yang menjelaskan mengenai persyaratan pemeriksaan pada proses pemeriksaan termasuk penggunaan poligraf. Apabila proses itu tidak ditaati sesuai peraturan, apakah hasil poligraf bisa digunakan sebagai bukti yang sah dalam peradilan?," tanya Rasamala.

Kemudian Elwi menjelaskan bahwa tes poligraf dapat disebut sebagai alat bukti dan juga barang bukti. Selanjutnya dalam melakukan tes poligraf tentunya ada peraturan dan SOP yang harus diacu. Jika tidak dipenuhi maka hasil tes poligraf tidak dapat dijadikan sebagai bukti.

"Proses penemuan atau proses mendapatkan hasil tes poligraf itu tentu ada peraturan yang harus diacu, ada SOP yang harus diacu. Kalau hasil yang didapat dengan cara-cara yang bertentangan dengan aturan hukum, maka hasilnya tidak bisa diterima sebagai bukti," jawab Elwi.

"Kenapa demikian? Karena sesuatu yang diperoleh dengan cara yang tidak benar, melawan hukum. Itu tidak bisa diposisikan sebagai bukti perkara tersebut," lanjut Elwi.

Selanjutnya ia mengilustrasikan dengan teori dalam perkara pidana di Amerika pada 1920-an mengenai buah dari pohon yang beracun, yakni jika  pohonnya beracun apa pun yang dihasilkan pohon yang beracun itu pasti akan beracun juga.

"Sehingga demikian kalau kita kaitkan dengan proses penemuan alat bukti, kalau seandainya proses penemuan alat bukti itu tidak benar. Maka alat bukti itu juga menjadi sesuatu yang tidak benar," kata Elwi.

Selanjutnya Rasamala menanyakan terkait konsekuensi jika tes lie detector yang dilakukan melanggar aturan dan dipergunakan untuk alat bukti.

"Konsekuensinya apa prof kalau itu kemudian menjadi alat bukti yang tidak benar? Apakah bisa digunakan atau harus dikesampingkan dari pertimbangan?," ucap Rasamala.

Kemudian Elwi mengatakan jika hasil lie detector diperoleh dari hssil yang bertentangan dengan aturan maka tidak bisa diterima sebagai alat bukti yang sah.

"Kalau itu disimpulkan tidak benar karena cara memperolehnya bertentangan dengan aturan kalau itu diposisikan sebagai bukti tentu dia tidak bisa diterima sebagai alat bukti yang sah dan harus dikesampingkan," ujar Elwi.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement