Mobile Ad
Aiman Witjaksono Harap Proses Hukum Terhadapnya Tanpa Intimidasi

Selasa, 05 Des 2023

FTNews, Jakarta - Jubir Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono telah selesai tim penyelidik Subdit Cyber Polda Metro Jaya periksa, Selasa (5/12) malam. Ia pun berharap proses hukum tanpa ancaman dan intimidasi.Aiman, polisi periksa terkait laporan tudingan 'Polisi Dukung Prabowo'. Dalam pemeriksaan kemarin, ia mengaku menjalaninya dengan lancar selama hampir 5 jam lebih. Adapun sejumlah pertanyaan yang penyidik lontarkan terkait pernyataan yang ia sampaikan pada 11 November 2023 saat Konferensi Pers di TPN, Jalan Cemara.

“Alhamdulillah (pemeriksaan) berjalan dengan lancar. Jadi berita acara klarifikasi sudah saya jawab, ada sekitar 60 pertanyaan, sekitar 5,5 jam,” kata Aiman, dalam keterangannya, Rabu (6/12).

Dalam pemeriksaan itu, Aiman juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan kasus tersebut. Namun ia tidak memerinci barang bukti yang ia serahkan.

“Apa yang saya hadiri hari ini, ini membuktikan bahwa pernyataan yang saya sampaikan tidak berdiri sendiri. Tapi juga ada berkas-berkas yang juga mendukung dari pernyataan saya. Sudah saya serahkan sepenuhnya ke tim hukum dan tadi sebagian bukti sudah diserahkan ke penyelidik,” ungkap Aiman.

Jubir Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD ini berharap tidak ada ancaman dan intimidasi dalam proses hukum yang tengah berjalan.

“Ya saya berharap tidak ada ancaman. Tidak ada intimidasi apapun dan saya percaya bahwa kita harus melaksanakan Pemilu 2024 ini, sepakat dengan sukacita. Tapi juga jangan lupakan Pemilu 2024 ini juga harus berlangsung secara jujur dan adil,” papar Aiman.

“Kita berharap demokrasi tetap tumbuh di negeri kita untuk kemudian kita terus kembangkan. Jangan sampai tergerus apa lagi runtuh,” lanjut Aiman.

Tak Rendahkan Institusi Manapun

Dalam kesempatan yang sama, Kuasa hukum Aiman, Ronny Talapessy menegaskan, pernyataan kliennya hingga akhirnya ada yang melaporkan ke polisi tidak bermaksud untuk merendahkan institusi mana pun.

“Yang pada intinya adalah kita ingin bilang itu bukan bagian dari hoaks. Apalagi ada intensi atau niat untuk mencemarkan nama baik atau lembaga mana pun perorangan. Jadi itu murni bicara soal upaya untuk menjaga proses demokrasi bisa berjalan dengan baik,” ungkap Ronny.

Selain itu Ronny menuturkan, bukti pelaporan yang sejumlah pihak layangkan ke kepolisian merupakan bukti potongan dari sosial media. Bukan suatu hal yang utuh dari pembicaraan tersebut.

“Ya perlu kita sampaikan bukti dari pelapor itu adalah bukti potongan dari sosial media, dan ini menjadi perhatian kita karena tadi kita lihat ya. Sebenarnya apa yang saudara Aiman Witjaksono sampaikan harus dilihat secara utuh karena di akhir. Saudara Aiman menyampaikan mudah-mudahan informasi ini salah,” papar Ronny.

Catatan Kepolisian

Dari proses hukum yang Aiman jalani saat ini, Ronny menyebut hal ini menjadi catatan kepolisian. Sebab sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan ST Kapolri nomor:ST/1160/V/RES/.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024.

“Tidak disampaikan (ke kami) bahwa peserta pemilu tidak dapat diproses pidana. Harus menunggu sampai proses pemilu selesai. Harusnya ini menjadi catatan khusus bahwa apa yang menjadi TR atau UU harus kita hormati, dan aturan main kita harus jaga bersama,” tukas Ronny.

Kubu Aiman Witjaksono berharap kepolisian profesional bekerja sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Dan kita sekali lagi berharap juga kepada teman-teman media untuk ikut mengawal proses ini. Karena di dalam program dari Ganjar-Mahfudz adalah terkait dengan reformasi hukum. Ini menjadi atensi kita semuanya,” tandas Ronny.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement