Mobile Ad
Ajukan Pleidoi, Kuat Maruf Bingung Dituduh Selingkuh dengan Putri Candrawathi

Selasa, 24 Jan 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Terdakwa Kuat Maruf bingung dengan adanya tudingan bahwa dirinya berselingkuh dengan istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi.

Hal ini dinyatakan dirinya saat menjalani sidang nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa (24/1).

Awalnya ia membantah terkait pisau yang telah dibawa dari Magelang tidak ada kaitannya dengan perencanaan pembunuhan Brigadir J, pasalnya pisau tersebut untuk melindungi dirinya ketika terjadi keributan dengan Brigadir J di Magelang.

Selain itu Kuat Maruf membantah anggapan JPU yang menilai dirinya ikut bersekongkol dengan Ferdy Sambo dalam perencanaan pembunuhan.

"Kemudian saya dianggap juga telah sekongkol dengan Pak Ferdy Sambo, namun dalam hasil persidangan saya tidak ada satupun saksi atau rekaman lainnya kali lainnya saya bertemu dengan Sambo di Saguling," kata Kuat Maruf.

Kemudian ia merasa keberatan akibat tuduhan dan dianggap berbohong. Bahkan selama lima bulan menjalani penahanan ada tuduhan dirinya berselingkuh dengan Putri Candrawathi

"Bahkan yang lebih parah Di medsos saya dituduh selingkuh dengan Ibu Putri.  Saya sangat bingung dan sangat tidak percaya atas kejadian ini. Karena bagaimanapun juga saya juga punya anak dan istri yang pasti berdampak pada mereka," ucap Kuat Maruf.

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun terhadap Kuat Ma’ruf, salah satu terdakwa pelaku pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir ), Senin (16/1).

“Memohon kepada Majelis hakim agar menjatuhi hukuman pidana terhadap Kuat Ma’ruf pidana penjara 8 tahun,” kata Jaksa Penuntut saat sidang pembacaan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Anggota JPU secara bergantian membacakan hasil pemeriksaan dari para saksi yang sudah dilakukan sebelumnya. Setelah membacakan keterangan saksi, JPU meminta Hakim menjatuhkan hukuman kepada Kuat Maruf.

Adapun hal yang menjadi pertimbangan ada dua. Yakni yang meringankan dan memberatkan.

Untuk yang meringankan, Kuat dinilai belum pernah berurusan dengan hukum. Dirinya juga merupakan kepala keluarga. Sehingga memiliki tanggung jawab yang harus dipenuhi.

Sementara yang memberatkan adalah, terdakwa tidak melakukan pencegahan atas adanya upaya penghilangan nyawa sesorang di depan matanya. Harusnya Kuat bisa mencegah agar pembunuhan tidak terjadi. Kuat juga dinilai berbelit saat memberikan kesaksian maupun selama menjalani persidangan.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement