Mobile Ad
AKBP Arif Rachman Siap Hadapi Sidang Pembuktian Kasus Obstruction of Justice

Selasa, 08 Nov 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - AKBP Arif Rachman Arifin siap menghadapi sidang pembuktian dalam perkara Obstruction of Justice penyidikan kematian Brigadir J. Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Junaedi Saibih

Dia juga menyebut, pihaknya juga bakal menyampaikan argumentasi yang ada dalam eksepsi pada sidang pembuktian tersebut.

“Kami more than ready bisa dibilang untuk kita melakukan pembuktian dan beberapa hal dari apa yang disampaikan oleh majelis berkaitan dengan argumentasi kami di dalam eksepsi itu juga nanti kami siapkan dalam pemeriksaan sidang yang kami lakukan mulai tanggal 8 November nanti,” kata Junaedi Saibih usai sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (8/11).

Junaedi mengungkapkan, pihaknya juga memohon kepada majelis hakim agar sidang pemeriksaan saksi untuk pembuktian dilakukan secara terpisah.

Hal itu, kata dia, berdasarkan hukum acara pidana, untuk menghindari saksi yang bisa saling mempengaruhi keterangan di persidangan.

“Kalau kita mau lihat bagaimana proses persidangan harus sesuai dengan hukum acara sehingga tadi disampaikan rekan kami Marcela bahwa sesuai 160 KUHAP bahwa saksi itu dipisah satu persatu, kenapa? Untuk menghindari saling mempengaruhi, itu asas di dalam KUHAP,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Junaedi, pihaknya juga memohon kepada majelis hakim agar sidang pemeriksaan saksi tidak disiarkan langsung oleh televisi.

“Dan termasuk juga relay berita yang menyiarkan isi terhadap pemeriksaan saksi dan pernyataan saksi itu juga sebenarnya nggak boleh. Live ataupun pemberitaan setelah live itu juga harusnya ga boleh, dan media seharusnya menyampaikan itu,” tutur Junaedi.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement