Mobile Ad
AKBP Doddy Prawiranegara Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba

Sabtu, 12 Agt 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Polisi dengan tegas melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKBP Doddy Prawiranegara buntut kasus penyalahgunaan narkoba.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa sidang terhadap AKBP Doddy Prawiranegara dilakukan pada Kamis, 10 Agustus 2023.

“Pelaksanaan sidang KKEP AKBP DP, pada hari Kamis 10 Agustus 2023 pukul 13.00 WIB sampai dengan 19.00 WIB. Sidang di ruang sidang Divpropam Polri di Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri.” kata Ramadhan, kepada wartawan, pada Jumat (11/8).

Lebih lanjut berdasarkan hasil keputusan tersebut, AKBP Doddy dilakukan PTDH akibat terlibat kasus penyalahgunaan barang bukti narkoba.

“Dari hasil putusan sidang KKEP dinyatakan bahwa AKBP Doddy diberikan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kemudian sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota polri,” ujar Ramadhan.

Sementara itu adapun dalam hal ini AKBP Doddy Prawiranegara dinilai melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, dan atau Pasal 8 huruf c angka 1, dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf f dan atau Padal 10 ayat 2 huruf h dan atau Pasal 11 ayat 1 huruf a dan atau Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Kemudian Ramadhan menyatakan bahwa Doddy Prawiranegara mengajukan banding dalam putusan PTDH ini.

“Pelanggar menyatakan banding,” tukas Ramadhan.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement