Mobile Ad
AKBP Jerry Raymond Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Minggu, 11 Sep 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadir Reskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian. Sanksi ini diberikan karena keterlibatanny dalam penyelidikan dalam kasus Brigadir J.

Putusan itu dibacakan Ketua Sidang Komisi Etik Polri Kombes Pol Rachmad Pamudji, Sabtu (10/9).

Dalam putusannya, sidang KKEP menyatakan AKBP Jerry Raymond Siagian terbukti bersalah melanggar kode etik Polri karena melakukan perbuatan tercela.

Atas perbuatan, sidang komisi etik Polri menjatuhkan sanksi pertama berupa sanksi etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Kedua, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 29 hari mulai 11 Agustus sampai 9 September di Rutan Mako Brimob dan penempatan khusus tersebut telah dijalankan oleh AKBP Jerry Raymond.

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ujar Kombes Rachmat Pamudji.

Dalam putusan itu menyatakan AKBP Jerry Raymond melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b juncto Pasal 5 ayat (1) huruf c juncto Pasal 6 ayat (1) huruf d juncto Pasal 8 huruf c angka 1 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf d juncto Pasal 10 ayat (1) huruf f juncto Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sidang etik AKBP Jerry Raymond dimulai Jumat (9/9) pukul 19.00 WIB dengan menghadirkan 13 orang saksi untuk dimintai keterangan.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan hasil putusan sidang komisi etik AKBP Jerry Raymond Siagian akan disampaikan secara resmi pada Senin (12/9) mendatang.

"Hasil putusan sidang AKBP JR disampaikan Senin ae (saja, red)," kata Dedi, Jumat (9/9).

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement