Mobile Ad
AKP Irfan Widyanto akan Hadapi Sidang Gugatan Praperadilan Setelah Berkas Perkara Dilimpahkan 

Kamis, 13 Okt 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengagendakan sidang gugatan praperadilan yang diajukan AKP Irfan Widyanto dalam perkara dugaan merintangi penyidikan atau obstruction of justice terkait penanganan pembunuhan Brigadir J.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan  sidang praperadilan diagendakan pada Senin, 17 Oktober 2022.

“Iya benar (sidang gugatan praperadilan) Senin 17 Oktober 2022,” kata Djuyamto saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (13/10).

Selain menetapkan tanggal persidangan, PN Jaksel juga telah menunjuk hakim tunggal Alimin Ribut Sujono yang memimpin jalannya persidangan.

“Hakimnya Pak Alimin,” ucap Djuyamto.

AKP Irfan Widyanto merupakan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri. Dirinya mengajukan gugatan praperadilan melalui kuasa hukumnya Henry Yosodiningrat. Gugatan ini diketahui dari surat panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang tersebar ke sejumlah media.

Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan itu didaftarkan Kamis (6/10) lalu. Pendaftaran ini teregistrasi dengan nomor perkara: 96/Pid.Pra/2022/PN JKT SEL. Pihak termohon atau tergugat adalah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Selanjutnya, dalam gugatan yang dimohonkan, Irfan Widyanto meminta hakim praperadilan menetapkan bahwa penahanan yang dilakukan termohon (Kejari Jaksel) tidak sah.

Kemudian AKP Irfan Widyanto juga meminta hakim memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan dari penahanan, lalu menghukum termohon untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.

AKP Irfan Widyanto merupakan satu dari tujuh tersangka obstruction of justice yang akan menjalani sidang perdana pada Rabu (19/10) mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement