Mobile Ad
AKP Irfan Widyanto, Peraih Adhi Makayasa Diperiksa Penyidik Dittipidsiber

Rabu, 07 Sep 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) memeriksa mantan Kasub Unit I Subdirektorat III Dittipidum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto sebagai tersangka terkait perkara tindak pidana menghalangi penyidikan ("obstruction of justice") dalam penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J. AKP Irfan Widyanto diperiksa pada hari ini, Rabu (7/9) di Bareskrim Polri.

"IW diperiksa Dittipidsiber Bareskrim Polri pukul 13.00 WIB," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9).

AKP Irfan Widyanto tercatat sebagai lulusan terbaik Polri tahun 2010 peraih Penghargaan Adhi Makayasa. AKP Irfan dicopot dari jabatannya sebagai Kasub Unit I Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada 22 Agustus 2022 dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.

Dalam kasus ini, AKP Irfan Widyanto terlibat melakukan pergantian "digital voice recorder" (DVR) CCTV di TKP Duren Tiga. Nurul mengatakan ada dua tersangka yang diperiksa Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri terkait perkara obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ferdy Sambo Juga Diperiksa

Selain AKP Irfan Widyanto, penyidik juga memeriksa mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Tim penyidik melakukan pemeriksaan sebagai tersangka kepada IJP FS di Mako Brimob Kelapa Dua Depok pukul 11.00 WIB," ujarnya.

Setelah pemeriksaan ini, kata Nurul, Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri segera melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU). Ini dilakukan agar segera bisa disidangkan ke pengadilan.

"Kemudian rencana tindak lanjut, penyidik akan segera melengkapi berkas perkara dan mengirimkan ke JPU," ujarnya.

Diketahui, ada tujuh tersangka dalam kasus menghalangi penyidikan. Selain Ferdy Sambo dan Irfan Widyanto, lima tersangka lainnya, yakni mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan. Selanjutnya, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin,

Kemudian, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo. Dan mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement