Mobile Ad
Alasan Hakim Tolak Banding Hendra Kurniawan

Rabu, 10 Mei 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Nelson Pasaribu mengungkapkan sejumlah hal yang memperkuat penolakan banding atas hukuman tiga tahun penjara terhadap terdakwa Hendra Kurniawan.

Hal ini dinyatakan dirinya saat menggelar sidang banding terdakwa Hendra Kurniawab di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pada Rabu (10/5).

Nelson mengatakan bahwa soal rekayasa Ferdy Ferdy Sambo atas pembunuhan Brigadir J adalah kesesatan fakta. Oleh karena itu, hal tersebut bukan merupakan alasan penghapus pidana sebagai alasan pemaaf.

"Memperhatikan alasan keberatan penasihat hukum terdakwa dalam memori bandingnya tersebut majelis hakim tidak sependapat dengan alasan penasihat hukum," kata Nelson.

Selain itu Nelson mengatakan bahwa terdakwa Hendra bukan seperti apa yang digambarkan oleh penasihat hukum yakni terperdaya skenario kebohongan rekayasa saksi Ferdy Sambo atas tewasnya Brigadir J.

"Justru menurut penilaian dari majelis hakim tingkat banding, bahwa Hendra adalah merupakan yang turut berperan dalam rekayasa tersebut," ungkap Nelson.

Sementara itu Nelson mengungkapkan peran Hendra diperkuat dengan fakta yang terjadi pada 13 Juli 2022 sekitar pukul 23.00 WIB dimana Hendra memastikan kepada saksi Arif Widianto mengenai pemusnahan dan penghapusan di laptop yang berisi rekaman Brigadir J masih hidup.

"Dengan pemusnahan dan penghapusan file itu akan hilang dan tertutup kejadian yang sebenarnya tentang kejadian pembunuhan Yosua. Dengan demikian, menurut hemat majelis keberatan penasihat hukum tidak beralasan dan harus ditolak," tukas Nelson.

Untuk diketahui, Terdakwa Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjara atas kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel saat membacakan draft vonis terdakwa Hendra Kurniawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (27/2).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Hendra Kurniawan sebesar Rp 20 juta subsider 3 bulan penjara,” ucap Hakim Ahmad Suhel.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta mengakibatkan terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja semestinya sebagaimana mestinya.

“Menyatakan Terdakwa telah terbukti dan bersalah, melakukan tindak pidana yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja semestinya sebagaimana mestinya,” kata Hakim Ahmad Suhel.

Terdakwa dinilai melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement