Mobile Ad
Alasan Kejagung Ajukan Upaya Hukum Banding Terhadap Terdakwa Ferdy Sambo dkk

Selasa, 21 Feb 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan tiga terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasannya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa upaya hukum atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut untuk membuat bantahan atas memori banding yang diajukan oleh terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo.

"Banding ini menekankan kembali kebenaran dan ketepatan putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)," kata Ketut dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (21/2).

Pasalnya, upaya hukum banding yang diajukan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan (dkk) untuk mendapat keringanan hukuman atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di tingkat pertama.

Sementara itu, upaya hukum banding oleh JPU untuk mempertahankan vonis yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim.

"Bahwa dasar pertimbangan pengajuan banding yakni sebagaimana aturan normatif hukum acara pidana berdasarkan rumusan Pasal 67 KUHAP," ujar Ketut.

Ia mengatakan bahwa JPU akan mengajukan memori banding dan juga kontra memori banding berupa risalah yang membuat bantahan-bantahan terhadap para terdakwa yang mengajukan banding.

"Upaya hukum banding oleh JPU nantinya akan mengajukan memori banding dan juga kontra memori banding berupa risalah yang memuat bantahan-bantahan terhadap isi memori banding dari Terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal," tegasnya.

Pengajuan banding ini, lanjut dia, agar JPU tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya apabila hakim pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding para terdakwa.

"Ketika putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding para Terdakwa baik sebagian ataupun seluruhnya, JPU mempunyai hak yang sama untuk mempertahankan argumentasi hukum yang sudah dibacakan dan tertuang dalam Surat Tuntutan," jelasnya.

"Argumentasi hukum yang telah tertuang dalam memori banding dan kontra memori banding, sehingga persamaan hak dalam upaya hukum dapat diakomodir pada saat mengajukan upaya hukum kasasi," tuturnya.

Menurut Ketut, JPU mengajukan banding walaupun semua pertimbangan hukum sudah diambil alih dan hukuman terhadap kelima terdakwa diperberat dalam vonis pengadilan.

JPU, kata Ketut, menerapkan prinsip equality before the law (kesamaan di depan hukum) dalam proses peradilan dan bukan semata-mata karena perbedaan strafmaat (tinggi rendahnya hukuman).

"Upaya hukum banding oleh JPU dilakukan berdasarkan pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum," paparnya.

Ia melanjutkan pada poin 4 tentang sikap Penuntut Umum terhadap putusan pengadilan huruf K dan I yang berbunyi “Dalam hal terdakwa mengajukan banding, penuntut umum wajib mengajukan banding dengan membuat memori banding dan kontra memori banding, apabila terdakwa membuat memori banding” dan huruf l “Pengajuan banding sebagaimana dimaksud pada huruf k) menjadi dasar untuk mengajukan kasasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement