Mobile Ad
Alasan Pelaku Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor Tak Dapat Restorative Justice

Jumat, 17 Mar 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Keinginan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) harus gigit jari. Pasalnya, pelaku penganiayaan terhadap David Ozora (17) itu dipastikan tidak dapat Restorative Justice atau keadilan restoratif.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyan dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat (17/3).

"Kedua tersangka MDS dan S tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif. Karena mengakibatkan korban tidak sadar atau luka berat sampai saat ini," katanya.

Ade menambahkan mengingat kondisi korban masih belum sadarkan diri maka ancaman hukuman lebih dari batas maksimal keadilan restoratif. Terlebih, Penuntut Umum bisa memberikan hukuman yang berat atas perbuatan keji yang telah dilakukan.

Menurut Ade, keadilan restoratif baru bisa terwujud jika korban atau keluarga memberikan maaf kepada tersangka. Namun jika tidak ada maka keadilan restoratif tidak bisa dilaksanakan.

Kendati demikian, Kejati DKI Jakarta memberikan peluang diversi kepada AG (15), anak yang berkonflik untuk mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak.

Lantaran perbuatan yang dilakukan AG tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban, namun upaya damai tentu kembali kepada keputusan korban maupun keluarga.

"Kejati DKI Jakarta bersama tim penuntut umum mendatangi rumah sakit D sebagai bentuk simpati penegak hukum sekaligus memastikan perbuatan para terdakwa sangat layak untuk diberikan hukuman berat," tutupnya.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement