Mobile Ad
Alasan Sakit, Putri Candrawathi Belum Ditahan

Sabtu, 20 Agt 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Penyidik tim khusus (Timsus) belum melakukan penahanan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Diketahui, penyidik Timsus menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka baru, yang juga dijerat dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ketua Timsus Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan alasan belum melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka Putri Candrawathi karena adanya surat sakit dari dokter, sehingga tidak dilakukan pemeriksaan pada Jumat (19/8) kemarin.

"Belum (dilakukan penangkapan), dan belum (ditahan)," kata Agung Budi dalam keteranganya di Jakarta, Sabtu (20/8).

Pemeriksaan terhadap tersangka Putri, ditunda, kata Agung Budi, karena kondisi psikologi dan mental yang tidak memungkinkan berdasarkan keterangan dokter.

"Seyogyanya juga diperiksa, tetapi karena ada surat sakit maka dihold ditunda, walaupun tetap dilakukan gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Saat ini, kata Irwasum Polri ini, istri Ferdy Sambo masih berada di rumah pribadi sang suami, di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"(Putri Candrawathi) di kediaman di rumah," ucap Agung Budi.

Kedepannya, penyidik Timsus akan berkoordinasi dengan dokter pribadi terkait kondisi kesehatan istri Ferdy Sambo untuk diproses penahanan lebih lanjut.

"Maka sambil berkoordinasi dengan dokter yang bersangkutan (Putri Candrawathi), nanti status akan ditetapkan berikutnya, saya kira itu," tegasnya.

Diketahui, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan 'scientific crime investigation', termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah dilakukan gelar perkara. Kemudian penyidik telah menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka

Tersangka Putri Candrawathi disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dalam perkara ini, total ada lima tersangka. Empat tersangka lainnya, adalah Irjen Pol. Ferdy Sambo, suami Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'aruf (KM).

 

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement