Mobile Ad
Alex Noerdin Dituntut 20 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti 3,2 Juta Dolar AS

Jumat, 27 Mei 2022

Forumterkininews.id, Palembang - Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dituntut penjara 20 tahun oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara korupsi yang menjeratnya.

Alex Noerdin terjerat dua kasus korupsi, yakni dana hibah pembangunan masjid Sriwijaya. Kemudian pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) tahun 2010-2019.

Jaksa menuntut Alex Noerdin diwajibkan membayar uang pengganti dan denda atas kerugian keuangan negara sebesar 3,2 juta dolar US sekaligus Rp4,8 miliar. Saat terjerat kedua kasus korupsi, mantan Gubernur Sumsel dua periode itu tengah menjabat anggota DPR RI dari partai Golkar.

Namun, dalam tuntutannya, JPU Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menyertakan menghilangkan hak politik terhadap Alex Noerdin. Dalam sidang tuntutan, diketahui JPU menuntut Alex Noerdin dan terdakwa lainnya, Muddai Madang dengan hukuman 20 tahun penjara.

Muddai Madang diperberat dengan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menyita aset terdakwa.

“Menuntut terdakwa Alex Noerdin dengan hukuman pidana penjara 20 tahun. Kemudian denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara,” kata JPU di Pengadilan Negeri Palembang.

Selain itu, JPU mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti masing-masing senilai 3,2 juta dolar AS pada kasus PDPDE Sumsel. Kemudian Rp4,8 miliar pada kasus dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

“Uang pengganti tersebut harus dibayarkan dengan ketentuan bila sebulan setelah kasus tersebut berkekuatan tetap (inkrah) belum dibayar, maka semua aset terdakwa disita. Bila nilai aset itu masih kurang diganti dengan 10 tahun penjara,” kata JPU.

"Bila nilai aset itu masih kurang, maka diganti dengan 10 tahun penjara," sambungnya.

Pasal yang Menjerat Alex Noerdi

JPU menjerat Alex Noerdin dengan pasal yang didakwakan, yakni Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP subsider UU Nomor 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1990 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP, pada kasus pembelian gas bumi oleh BUMD PDPDE Sumsel.

Sebelumnya dalam persidangan, JPU menyatakan telah menemukan penyimpangan dalam kasus dugaan korupsi PDPDE Sumsel. Kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara lebih dari 30 juta US. Hal ini berdasarkan perhitungan BPK.

Dalam kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi, menjerat tiga terdakwa lainnya. Ketiganya yakni Muddai Madang, mantan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (perusahaan investor swasta). Selanjutnya mantan Direktur PT PDPDE Gas, Caca Ica Saleh S.

Kemudian Terdakwa A Yaniarsyah Hasan selaku mantan Direktur PDPDE dan mantan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusantara.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement