Mobile Ad
Ancam Ketua PWI Depok, Dua Pegiat Medsos Info Depok Dilaporkan ke Polisi

Selasa, 13 Sep 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Dua pria bernama Guntur dan Adi Suman yang merupakan pegiat akun media sosial Info Depok dilaporkan ke polisi.

Koordinator Seksi Bidang Advokasi PWI Kota Depok, Joko Warihnyo mengatakan, laporan ini dibuat karena keduanya telah melakukan fitnah keji. Kemudian intimidasi dan ancaman ke PWI Kota Depok dan juga ke Ketua PWI Kota Depok. Adapun nomor pelaporan ini yaitu laporan STPLP/B/2144/IX/2022/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya.

"Seluruh pengurus dan anggota PWI Depok mengecam fitnah keji tersebut yang juga mengancam kebebasan pers. Dimana hal ini diatur dalam UU Pers No 40 Tahun 1999, tentang kinerja wartawan dan PWI sebagai organisasi resmi negara yang merupakan konstituen Dewan Pers," ujar Joko, di Mapolrestro Kota Depok, Selasa (13/9).

Lebih lanjut ia mengatakan kasus ini diawali dengan adanya pemberitaan di media online tentang aktivitas di salah satu tempat karaoke yang terletak di wilayah kota Depok.

"Pemberitaan tersebut dikaitkan dengan Ketua PWI Depok dengan membuat status ancaman dari orang bernama Guntur," kata Joko.

Kemudian melalui Facebook, Guntur memplesetkan singkatan PWI menjadi Persatuan Wanipiro. Juga menuding kantor PWI Kota Depok melindungi koruptor, dan pembuat berita-berita hoax yang meresahkan.

"Ia mendapatkan dukungan rekannya yang merupakan pegiat medsos Info Depok yakni Adi Suman. Keduanya melakukan fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, intimidasi dan ancaman terhadap PWI Kota Depok dan juga ke Ketua PWI Kota Depok," ujar Joko.

Kemudian atas perbuatan kedua terduga pelaku, pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti fitnah yang dilakukannya dan diserahkan kepada polisi.

"Kedua oknum tersebut kami laporkan atas perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik. Adapun pasal yang disangkakan yakni pasal 27 UU RI No.19 Tahun 2016 tentang ITE. Ancaman hukumannya 5 tahun ke atas," ucap Joko.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement