Mobile Ad
Ancaman Hukuman 1 Tahun, Polisi Tidak Menahan Rachel Vennya

Rabu, 03 Nov 2021

Forumterkininews.id, Jakarta - Selebgram Rachel Vennya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kabur dari karantina. Ia terbukti melanggar Undang-Undang Karantina dan Undang-Undang Wabah Penyakit yang ancaman kurungan 1 tahun penjara.

Kendati menyandang status tersangka, Rachel bersama pacarnya Salim Nauderer, manajernya Maulidia Khairunnisa dan satu orang yang turut membantu tidak dilakukan penahanan.

"Tidak ditahan karena ancamannya cuman satu tahun. Secara subjektif seperti ini ancamannya satu tahun penjara. Kalau 5 tahun ke atas baru kita tahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (3/11/2021).

Yusri menambahkan bahwa akan ada pemeriksaan selanjutnya terhadap Rachel Vennya dan tiga tersangka lainnya pada Senin 8 November besok. "Senin kita periksa," kata Yusri.

Pengusutan kasus pelanggaran karantina oleh Rachel Vennya terbilang cukup cepat. Setelah dia dan dua tersangka lainnya cukup viral usai pulang dari Amerika Serikat pada 17 September lalu, ketiganya diduga kabur dari RSDC Wisma Atlet. Mereka dibantu oleh dua oknum anggota TNI.

Usai menyelidiki kasus tersebut, Rachel dan dua lainnya dipanggil untuk dimintai klarifikasi ke Polda Metro Jaya pada 21 Oktober. Kemudian sepekan kemudian pada 27 Oktober, penyidik menaikan kasus tersebut dari lidik ke sidik. Rachel akhirnya dipanggil kembali, kali ini sebagai saksi pada Senin 1 November kemarin.

Lebih lanjut, dua hari berselang setelah memeriksa Rachel Vennya, penyidik kemudian menetapkannya sebagai tersangka. Pemeriksaan Rachel sebagai tersangka akan dilakukan pada 8 November besok.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement