Mobile Ad
Anggota Brimob Belum Ditetapkan Tersangka Kasus Perkosaan Anak, Ini Jawaban Polri 

Sabtu, 03 Jun 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Pihak kepolisian menyebut penanganan kasus perkosaan anak di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Kasus yang melibatkan oknum anggota Brimob dilakukan secara profesional dan proporsional.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengaku tidak ada yang ditutup-tutupi dalam penyidikan kasus pemerkosaan dibawah umur tersebut.

“Yang jelas kasus ini ditangani secara proporsional dan profesional. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Kami pastikan kasus ini tidak ada yang ditutup-tutupi,” kata Ramadhan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (3/6).

Ia menjelaskan, setiap kasus yang menyita perhatian publik menjadi atensi pimpinan Polri.

Saat ini kasus persetubuhan anak atau perkosaan itu sedang ditangani oleh Polres Parigi Moutong dengan asistensi Polda Sulawesi Tengah (Sulteng).

Bahkan juga oknum anggota Brimob yang terlibat dalam kasus tersebut, juga ditangani oleh Polres Parigi Moutong.

“Pihak Polda Sulteng pasti akan membantu dalam hal asistensi. Bagaimana penanganannya,” ujar Ramadhan.

Diketahui, dalam kasus persetubuhan anak terhadap korban dibawah umur berinisial RO (15) sebanyak 11 orang tersangka, yakni HR 43 yang berstatus sebagai kepala desa di Parigi Moutong, ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), AW, AS dan AK.

Sementara MKS yang merupakan oknum anggota Brimob masih dalam tahap pemeriksaan dan belum ditetapkan sebagai tersangka, dengan alasan belum cukup bukti.

Padahal tindakan perkosaan dilakukan secara bersama-sama. Polisi mengaku belum memiliki alat bukti untuk menjerat anggota Brimob.

Ramadhan menegaskan, anggota yang diduga terlibat bila terbukti melakukan tindak pidana akan dikenakan sanksi tegas.

“Kami pastikan bahwa anggota bila terlibat bersalah pasti akan dikenakan sanksi,” ucap Ramadhan.

Kasus tersebut terjadi sejak April 2022 dan dilaporkan keluarga RO pada Januari 2023 di Polres Parigi Moutong setelah korban mengalami sakit pada bagian perut.

Berdasarkan keterangan korban, kasus tersebut dilakukan di tempat yang berbeda-beda dalam waktu 10 bulan. []

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement