Mobile Ad
Anggota Polres Jaksel Kembali Jadi Saksi Sidang Irfan Widyanto

Kamis, 10 Nov 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang pemeriksaan saksi terhadap terdakwa Irfan Widyanto terkait obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J, pada Kamis (10/11).

Kuasa Hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Ragahdo Yosodiningrat mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan sebanyak tujuh saksi di antaranya adalah anggota Polres Metro Jakarta Selatan, hingga Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo.

"Irfan Widyanto rencana saksi-saksi dari Polres Jaksel yang Minggu lalu dihadirkan di perkara HK dan AN," kata Ragahdo, saat diminta keterangan, Kamis (10/11).

Berikut saksi yang akan dihadirkan jaksa untuk terdakwa Irfan Widyanto:

1. Ridwan Janari

2. Dimas Arki

3. Dwi Robiansyah

4. Arsyad Daiva Gunawan

5. Aris Yulianto

6. Diryanto

7. Seno

Untuk diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement